Dilansir jppn, anggota Panitia Kerja (Panja) Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi, John Kenedy Aziz kecewa dengan sikap Fraksi PDIP dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang menolak program tersebut.
Ditemui usai sidang paripurna DPR, Selasa (23/6), John mengatakan sampai tadi malam dirinya masih bersama-sama dengan politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno dan Bachtiar Ali dari Nasdem membahas perumusan rancangan peraturan DPR tentang UP2DP.
"Terus terang ketika malam ketok palu bahwa rancangan sudah selesai, kami bersyukur dan berharap bahwa itu akan berjalan dengan lancar. Tapi apa yang terjadi, ketika pleno di baleg pagi tadi ada 3 fraksi menolak rancangan peraturan UP2DP itu," kata John.
Dana Aspirasi akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR meski tiga fraksi menolak, yakni PDIP, Nasdem dan Hanura. Fraksi ini menilai dana aspirasi tidak sejalan dengan fungsi DPR. Padahal, menurut John, peraturan DPR tentang UP2DP yang akhirnya disahkan itu sebagian besar adalah buah pikiran politikus PDIP.
"Padahal rancangan itu sendiri, mungkin 50 persen lebih itu masukan yang kami terima dari kawan-kawan PDIP. Mereka memberikan kontribusi saat penyusunan rancangan peraturan UP2DP," ungkap politikus asal Sumbar itu.
Menurut John Kenedy, UP2DP itu program yang baik karena bermanfaat langsung untuk rakyat. "Uangnya juga bukan di tangan kami, bukan anggota dewan jadi sinterklas, semua melalui pelaksananya pemerintah dan pemda setempat," tandasnya.
Manfaat Dana Aspirasi (UP2DP)
Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto menjelaskan kriteria UP2DP antara lain berbentuk program fisik, pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana, berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus.
Menurut dia, UP2DP itu ditujukan untuk masyarakat desa, desa adat, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial.
"Bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan tempat ibadah, kantor desa, sarana olahraga, panti sosial, jalan atau jembatan desa," katanya.
Ditemui usai sidang paripurna DPR, Selasa (23/6), John mengatakan sampai tadi malam dirinya masih bersama-sama dengan politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno dan Bachtiar Ali dari Nasdem membahas perumusan rancangan peraturan DPR tentang UP2DP.
"Terus terang ketika malam ketok palu bahwa rancangan sudah selesai, kami bersyukur dan berharap bahwa itu akan berjalan dengan lancar. Tapi apa yang terjadi, ketika pleno di baleg pagi tadi ada 3 fraksi menolak rancangan peraturan UP2DP itu," kata John.
Dana Aspirasi akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR meski tiga fraksi menolak, yakni PDIP, Nasdem dan Hanura. Fraksi ini menilai dana aspirasi tidak sejalan dengan fungsi DPR. Padahal, menurut John, peraturan DPR tentang UP2DP yang akhirnya disahkan itu sebagian besar adalah buah pikiran politikus PDIP.
"Padahal rancangan itu sendiri, mungkin 50 persen lebih itu masukan yang kami terima dari kawan-kawan PDIP. Mereka memberikan kontribusi saat penyusunan rancangan peraturan UP2DP," ungkap politikus asal Sumbar itu.
Menurut John Kenedy, UP2DP itu program yang baik karena bermanfaat langsung untuk rakyat. "Uangnya juga bukan di tangan kami, bukan anggota dewan jadi sinterklas, semua melalui pelaksananya pemerintah dan pemda setempat," tandasnya.
Manfaat Dana Aspirasi (UP2DP)
Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto menjelaskan kriteria UP2DP antara lain berbentuk program fisik, pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana, berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus.
Menurut dia, UP2DP itu ditujukan untuk masyarakat desa, desa adat, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial.
"Bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan tempat ibadah, kantor desa, sarana olahraga, panti sosial, jalan atau jembatan desa," katanya.
0 Response to "Keanehan PDIP Tolak Dana Aspirasi"
Posting Komentar