27 rabu 2016
Berikut kesaksian tertulis lengkap Habib Rizieq yang diterima oleh wartawan muslimdaily.net saat sidang berlangsung:
BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM
ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUHU
KESAKSIAN
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB
UNTUK
SYEIKH ABU BAKAR BA’ASYIR
TERKAIT LATIHAN PERANG DI HUTAN JALIN JANTHO – ACEH BESAR
DI SIDANG PENGADILAN NEGERI CILACAP – JAWA TENGAH
PADA HARI SELASA TANGGAL 26 JANUARI 2016
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Habib Muhammad Rizieq bin
Husein Syihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam secara tulus dan
ikhlas serta suka rela memberi keterangan dan kesaksian dengan
sebenar-benarnya sebagai berikut :
I. MAKNA DAN TUJUAN I’DAD
I’DAD berasal dari bahasa Arab yang berarti persiapan, dalam
konteks Fiqih Islam yang dimaksud dengan I’DAD ialah mempersiapkan diri
untuk menghadapi segala kemungkinan dari pada serangan musuh Islam.
Hukum I’DAD adalah WAJIB berdasarkan firman Allah SWT dalam QS.
Al-Anfaal ayat 60 :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ
الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ
مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا
تُظْلَمُونَ
Artinya : ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang,
(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu
serta orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).”
Berdasarkan ayat ini Fuqoha semua Madzhab Islam, baik Salaf mau pun
Khalaf, sepakat bahwa setiap muslim wajib mempersiapkan diri dengan
segala kekuatan, jasmani mau pun rohani, fisik mau pun moril, mental mau
pun spiritual, untuk menghadapi segala kemungkinan dari pada serangan
musuh Islam.
Dan berdasarkan ayat ini pula para Fuqoha sepakat bahwa setiap
muslim wajib membela agama, bangsa dan negaranya dari segala gangguan
musuh-musuh Islam. Bahkan setiap muslim wajib membela setiap saudara
muslimnya yang terzalimi kapan saja dan di mana saja berada di atas muka
Bumi.
Jadi, I’DAD merupakan tindakan persiapan diri untuk bela agama,
bangsa dan negara. Bahkan persiapan yang baik dan serius akan
menggentarkan setiap musuh, sehingga mereka akan berpikir seribu kali
untuk mengganggu. Dengan demikian I’DAD bisa menjadi langkah preventif
yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya serangan atau gangguan
dari musuh mana pun.
II. FPI & BELA NEGARA
FPI sejak berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998 telah menjadikan
Bela Agama dan Bela Negara sebagai bagian penting dalam konsep Jihad
FPI, sehingga dalam struktur Kepengurusan FPI dibuat secara khusus
Departemen Jihad dan Bela Negara.
Dalam konteks Bela Negara, FPI sejak dideklarasikan telah
menyatakan secara terbuka kepada pemerintah RI bahwa kapan saja
dibutuhkan untuk Bela Negara, maka segenap Laskar FPI siap dikerahkan
tanpa pamrih, bahkan setiap saat siap mengikuti program WAJIB MILITER
untuk Bela Negara.
Dan dalam konteks Bela Agama, FPI sejak lahir telah sangat peduli
dengan perjuangan umat Islam yang tertindas di berbagai Negara, seperti
di Patani, Moro, Myanmar, Afghanistan dan Palestina.
Kepedulian FPI dituangkan dalam bentuk Demo Solidaritas dan Aksi
Simpatik di Indonesia untuk menggalang aneka bantuan kemanusiaan buat
para korban kezaliman musuh-musuh Islam di seluruh Dunia.
III. RELAWAN JIHAD PALESTINA
Khusus Palestina, Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam telah melakukan berbagai aktivitas kegiatan, antara lain :
1. Tanggal 1 Oktober 2000 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Pembebasan Al-Aqsha.
2. Tanggal 9 Oktober 2000 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Tolak Segala Hubungan RI dengan Israel.
3. Tanggal 22 Maret 2002: Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Penghentian Wisata ke Israel.
4. Tanggal 25 Maret 2002 : Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI
tentang Penolakan Kedatangan Menlu Israel Simon Peres ke Indonesia.
5. Tanggal 1 April 2002:DeklarasiKOMITE PEMBEBASAN AL-AQSHA (KPA),
sekaligus pembukaan POSKO JIHAD PALESTINA untuk penggalangan bantuan
kemanusiaan dan pendaftaran Mujahidin Indonesia ke Palestina. Sekaligus
FPI mengajak dan merangkul berbagai Ormas dan Tokoh Islam bekerja sama
untuk membela Palestina, termasuk Syeikh Abu Bakar Ba’asyir.
6. Awal Januari2009 : Pasca Serangan Brutal Israel ke Gaza, FPI
mengutus secara khusus Sekjen FPI KH. Ahmad Sobri Lubis ke Gaza –
Palestina untuk memantau langsung kondisi warga Gaza dan mendata
keperluan mereka.
7. Awal Tahun 2009 : FPI meningkatkan kegiatan Komite Pembebasan
Al-Aqsha (KPA) dengan membuka Posko-Posko Jihad Palestina se-Indonesia
untuk penggalangan bantuan kemanusiaan dan pendaftaran Mujahidin
Indonesia ke Palestina. Hingga kini Dana Kemanusiaan yang disalurkan FPI
ke Gaza telah mencapai miliaran rupiah berupa pembiayaan Janda Lemah
dan Anak Yatim, pengiriman pakaian dan obat-obatan, pengadaan Air
Bersih, penyediaan Kebutuhan Pokok, penyembelihan Hewan Qurban, dan
pengadaan Ruang Bank Darah FPI di Gedung Rumah Sakit Indonesia di Gaza
yang didirikan oleh Organisasi Kemanuasiaan Mer-C.
8. Sepanjang Tahun 2009 : FPI melalui Posko-Posko Jihad Palestina
se-Indonesia melakukan pendaftaran dan penyeleksian serta PELATIHAN
FISIK bagi para Relawan Jihad FPI untuk Palestina dengan sepengetahuan
aparat berwenang di wilayah masing-masing. Pelatihan Fisik merupakan
I’DAD yaitu persiapan KETAHANAN FISIK untuk Jihad di Palestina, melalui
Latihan dan Olah Raga seperti Bela Diri, Camping, Berkemah, Panjat
Tebing, dan lain sebagainya tanpa menggunakan senjata.
IV. LATIHAN PERANG DI ACEH
1. Awal Januari 2009 : DPD FPI Aceh menggelar Seleksi Relawan Jihad
yang diikuti 125 peserta dan dilanjutkan dengan Pelatihan Fisik di
Pondok Pesantren Darul Mujahidin – Blang Weu Panjo Kecamatan Blang
Mangat Kota Lhokseumawe, atas seizin DPP FPI dengan sepengetahuan
Pemprop Aceh dan Polda Aceh serta Kodam Iskandar Muda, dan juga
dilakukan secara terbuka sehingga diketahui oleh pers dan khalayak
ramai.
2. Pertengahan Januari 2009 : Menjelang digelarnya Pelatihan Fisik
Relawan Jihad FPI Aceh, seorang yang mengaku bernama Sofyan Tsauri dan
mengaku sebagai veteran Perang Afghanistan dan pelatih pasukan Mujahidin
Moro di Mindano Philipina Selatan serta Ahli Bela Diri, menawarkan diri
untuk menjadi PELATIH Relawan Jihad FPI Aceh, lalu setelah diwawancarai
diterima oleh FPI Aceh.
3. Tanggal 23 – 26 Januari 2009 : Sofyan Tsauri melatih Relawan
Jihad FPI Aceh untuk Palestina berupa strategi pengepungan target, bela
diri dan strategi pertahanan tanpa penggunaan senjata api, melainkan
hanya senjata mainan dari kayu.
4. Akhir Januari 2009 : DPD FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri dibujuk
untuk merestui Sepuluh Relawan Jihad FPI Aceh terbaik yang lolos
seleksi, untuk diajak, ditampung, dirumahkan dan dijamin makan minumnya
serta diberi uang saku untuk latihan menembak di Jakarta, dengan syarat
tidak memberitahu DPP FPI, lalu DPD FPI Aceh terbujuk menerima tawaran
tersebut.
5. Februari – Maret 2009 : Sepuluh Relawan Jihad FPI Aceh oleh
Sofyan Tsauri ditempatkan di belakang Kampus Gunadarma Depok Jawa Barat
selama kurang lebih dua bulan, dan di hari-hari tertentu mereka dibawa
masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk latihan menembak gratis.
Selanjutnya sepanjang Tahun 2009 Sofyan Tsauri terus menjalin kontak
dengan DPD FPI Aceh tanpa sepengetahuan DPP FPI.
6. Januari 2010 : DPD FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri ditawarkan
Latihan Perang gratis di sebuah tempat di Aceh untuk kesepuluh Relawan
Jihad FPI Aceh yang telah dilatih menembak pada tahun 2009 di Mako
Brimob Kelapa Dua Depok dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI, tapi
kali ini DPD FPI Aceh dengan tegas menolak tawaran tersebut.
7. Februari 2010 : Sofyan Tsauri secara diam-diam menghubungi
langsung dan membujuk Kesepuluh Relawan Jihad FPI Aceh untuk Latihan
Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar,
dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI mau pun DPD FPI Aceh, dua
diantaranya menerima sedang yang lain menolak. Relawan Jihad FPI Aceh
yang terbujuk adalah Tengku Mukhtar dan
Abu Rimba yang kasusnya sudah disidangkan di Jakarta.
8. Tanggal 27 Februari 2010 : Saat Latihan Perang mulai digelar di
Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan
persenjataan dan amunisi yang sudah disiapkan oleh Sofyan Tsauri dan
kawan-kawannya, namun Sofyan Tsauri justru pergi meninggalkan Aceh
menuju Jakarta via jalur darat, sehingga saat terjadi penyergapan lokasi
latihan oleh Brimob dan Densus 88 serta terjadi kontak senjata, Sofyan
Tsauri sudah menghilang.
9. Tanggal 6 Maret 2010 : Sofyan Tsauri ditangkap Polisi di Bekasi,
kemudian terungkap melalui persidangannya di Pengadilan Negeri Depok
fakta persidangan sebagai berikut :
a. Bahwa nama lengkap Sofyan Tsauri adalah Muhamad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir Brimob.
b. Bahwa Sofyan Tsauri dalam persiapan persenjataan berikut amunisi
dibantu oleh Ahmad Sutrisno yang bekerjasama dengan oknum anggota Polri
yaitu Briptu Tatang Mulyadi petugas Kantor SDELOG Polri Cipinang dan
Briptu Abdi Tunggal teman sekantornya, serta juga Briptu Posman
Baringbing anggota Logistik Mako Brimob yang sekaligus sebagai pihak
yang menyiapkan tempat latihan tembak untuk Sofyan cs di Mako Brimob
Kelapa Dua Depok.
c. Bahwa yang direkrut oleh Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di
Aceh berasal dari berbagai organisasi dan lembaga Islam tanpa
sepengetahuan pimpinan organisasinya masing-masing.
10. Tanggal 7 – 14 Maret 2010 : DPP FPI membentuk Tim Investigasi
Latihan Perang Aceh karena adanya kesimpang-siuran berita yang
mengait-ngaitkan FPI Aceh dengan Latihan Perang di Hutan Pegunungan
Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar. DPP FPI pun memanggil Ketua
DPD FPI Aceh Tgk Yusuf Qordhowi ke Jakarta untuk memberikan keterangan
soal tersebut. Sejak saat itulah DPP FPI baru mengetahui tentang semua
kronologis peristiwa sebagaimana telah dirincikan di atas.
11. Tanggal 15 Maret 2010: DPP FPI menyerukan agar Relawan Jihad
FPI Aceh yang terlibat Latihan Perang di Aceh, Tengku Mukhtar dan Abu
Rimba, secara jantan dan bertanggung-jawab agar menyerahkan diri untuk
membuktikan bahwasanya mereka bukan TERORIS, tapi PEJUANG ISLAM yang
khilaf terjebak dalam permainan busuk rekayasa intelijen yang
dioperatori oleh Sofyan Tsauri dkk.
12. Tanggal 16 Maret 2010 : Relawan Jihad FPI Aceh Tengku Mukhtar
menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara, selanjutnya dua hari kemudian
tanggal 18 Maret 2010 Abu Rimba ikut menyerahkan diri ke Polres Aceh
Besar, lalu keduanya dibawa ke Polda Aceh, selanjutnya dikirim ke
Jakarta. Dan dengan didampingi para pengacara dari Bantuan Hukum FPI
Pusat Tengku Mukhtar dan Abu Rimba mengikuti persidangan di Jakarta
hingga jatuh vonis penjara 8 tahun untuk Tengku Mukhtar dan 6 tahun
untuk Abu Rimba.
13. Bulan Maret 2010 : DPP FPI membentuk dan mengutus Delegasi
Khusus untuk ROAD SHOW ke berbagai Lembaga Negara seperti MPR, MA, DPR,
DPD, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM dan lain sebagainya dalam rangka
Klarifikasi Latihan Perang di Aceh.
14. Tanggal 25 September 2014 : PENGAKUAN Sofyan Tsauri dalam BAP
nya pada jawaban pertanyaan nomor 50 (lima puluh) saat diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Muhammad Aries Rahardjo alias Afief Abdul Madjid
alias Afief alias Abu Ridhwan bahwa sebelum Latihan Perang di Aceh Tahun
2010 dia pernah bertemu dengan Syeikh Abu Bakar Ba’asyir SATU KALI
ketika diajak dan DIPERKENALKAN oleh seorang kawannya di rumah beliau di
Solo pada bulan Desember 2009. Saat itu Syeikh Abu Bakar Ba’asyir
bertanya kepadanya darimana lalu dijawabnya dari Depok, kemudian Syeikh
Abu Bakar Ba’asyir bertanya lagi mau kemana lalu dijawabnya hendak
mengantarkan barang dagangan, kemudian Syeikh Abu Bakar Ba’asyir
bertanya lagi apakah ia sehat-sehat saja lalu dijawabnya sehat-sehat
saja.
V. KESIMPULAN
Dengan fakta dan data tersebut di atas, DPP FPI mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa I’DAD dalam ajaran Islam merupakan kewajiban persiapan
diri untuk bela agama, bangsa dan Negara dari segala kemungkinan
serangan atau gangguan dari musuh mana pun.
2. Bahwa AKTOR UTAMA Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin
Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2010 adalah Muhamad
Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir Brimob.
3. Bahwa PEREKRUTAN anggota berbagai ormas dan lembaga Islam oleh
Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan
Jantho Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2010 tanpa sepengetahuan pimpinan
ormasnya masing-masing.
4. Bahwa FPI bersama-sama dengan para Tokoh Islam, termasuk Syeikh
Abu Bakar Ba’asyir, benar telah bekerja keras menggalang bantuan Dana
Kemanusiaan untuk Palestina.
5. Bahwa selama para aktivis FPI mengenal dan bergaul serta
berjuang bersama Syeikh Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah mendengar sekali
pun beliau mengajarkan untuk melanggar Hukum Agama mau pun Hukum
Negara, apalagi mengajarkan Terorisme.
Demikian keterangan dan kesaksian ini saya berikan dengan
sebenarnya untuk menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dan besar harapan kami dalam kasus Latihan Perang di Aceh Tahun 2010
agar Syeikh Abu Bakar Ba’asyir DIBEBASKAN dari segala tuntutan, karena
sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu menahu.
Wassalaamu ‘alaikum wa Rohmatullaahi wa Barokaatuhu
Pengadilan Negeri Cilacap, 26 Januari 2016
Yang Membuat Pernyataan
Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab
Imam Besar FP
0 Response to "Kesaksian Habib Rizieq Ini Membuka Kedok Rekayasa Polisi dan Membuat Hadirin Tercengang"
Posting Komentar