Rabu, 2 Maret 2016 | 07:27 WIB
JAKARTA, Beberapa hari ini, masyarakat memberi perhatian lebih terhadap
program-program yang ditayangkan lembaga penyiaran. Pembicaraan semakin
hangat ketika menyinggung aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang
melarang lembaga penyiaran menayangkan program bernuansa promosi
orientasi seksual menyimpang.
Sebenarnya, aturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 itu bukanlah barang baru. Aturan itu kembali diterbitkan, disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia, untuk merespons isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang tengah menjadi polemik.
Tafsir mudahnya, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang memuat adegan "laki-laki kewanitaan". Adapun gaya kewanitaan yang dimaksud KPI adalah ketika laki-laki menggunakan pakaian dan riasan (make-up) wanita, bahasa tubuh, gaya bicara, penggunaan istilah, dan sapaan yang kerap digunakan oleh pria kewanitaan.
(Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan Pengisi Acara dan KPI)
KPI menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Aturan itu dianggap perlu diterbitkan kembali untuk melindungi anak-anak dan remaja dari orientasi seks menyimpang.
"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," demikian isi surat edaran KPI.
Surat tertanggal 23 Februari tersebut ditandatangani Ketua KPI Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut beberapa kali sudah pernah disampaikan kepada lembaga penyiaran. Menurut dia, surat itu diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu.
Sebenarnya, aturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 itu bukanlah barang baru. Aturan itu kembali diterbitkan, disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia, untuk merespons isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang tengah menjadi polemik.
Tafsir mudahnya, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang memuat adegan "laki-laki kewanitaan". Adapun gaya kewanitaan yang dimaksud KPI adalah ketika laki-laki menggunakan pakaian dan riasan (make-up) wanita, bahasa tubuh, gaya bicara, penggunaan istilah, dan sapaan yang kerap digunakan oleh pria kewanitaan.
(Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan Pengisi Acara dan KPI)
KPI menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Aturan itu dianggap perlu diterbitkan kembali untuk melindungi anak-anak dan remaja dari orientasi seks menyimpang.
"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," demikian isi surat edaran KPI.
Surat tertanggal 23 Februari tersebut ditandatangani Ketua KPI Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut beberapa kali sudah pernah disampaikan kepada lembaga penyiaran. Menurut dia, surat itu diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu.
0 Response to "Kontroversi Tayangan "Pria Kewanitaan" dan Kebebasan Berekspresi"
Posting Komentar