Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) berbuntut panjang. Belakangan pernyataan itu diralat karena dinilai sepotong-potong. KPK bermain api di kasus RS Sumber Waras?
Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (14/6/2016) mulanya berlangsung landai. Namun, setelah rehat sekitar satu jam untuk istirahat dan salat, suasana rapat Komisi III DPR RI berubah menghangat.
Selain memang karena giliran pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI, menghangatnya suasana rapat dipicu pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers, saat rehat berlangsung, yang menyebut kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," ujar Agus saat rehat raker Komisi III DPR dengan KPK di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Agus melanjutkan, kesimpulan penyidik KPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras berarti kasus ini selesai, lantaran KPK saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Kalau dari situ kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai, ya kan," cetus Agus.
Kendati demikian, Agus mengatakan institusi yang ia pimpin bakal mengundang pihak BPK yang telah melakukan audit investigasi terhadap kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. "Kita lebih baik mengundang BPK ketemu dengan penyidik kami," terang Agus.
Agus juga membantah temuan BPK terkait pelanggaran dan kerugian keuangan negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Menurut Agus, pendapat dari sejumlah ahli yang diundang KPK memang ada selisih harga terhadap lahan tersebut hanya saja, "ada selisih tapi tidak sebesar itu (Rp190 miliar). MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) hanya ketemu Rp9 miliar," tambah Agus.
Saat skors rapat dicabut, sedikitnya terdapat 13 pertanyaan yang muncul dari anggota DPR yang mayoritas mempertanyakan pernyataan Agus Rahardjo yang menilai
tidak ada perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang menyebutkan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena, imbuh Arsul, dari kajian Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI mengungkapkan dalam enam tahap proses pembelian lahan tersebut mulai perencanaan, pengadaan, penyusunan titik lokasi, penentuan harga, serta hasil pengadaan tanah belum sesuai dengan UU. "Nah, Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka dalam konteks pengawasan kami ingin menanyakan pernyataan tersebut," ujar Sekjen DPP PPP ini.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmon Junaidi Mahesa, Menurut dia, pernyataan Ketua KPK ibarat mengulur-ulur waktu (buying time) dalam kasus RS Sumber Waras. "Kalau tidak ada temuan hukum, kenapa baru sekarang vulgar menyampaikan. Ini seperti buying time. Temuan komisi III sangat jelas, temuan BPK juga ada. Siapa yang benar?," gugat mantan aktivis 1998 ini.
Desmon mempertanyakan sikap KPK yang lebih percaya kajian lembaga nonpemerintah seperti Mappi yang menjadi rujukan Ketua KPK terkait kesimpulan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Masa KPK percaya dengan MAPPI? BPK itu institusi yang disebut dalam konstitusi. Kalau seperti ini agak susah, apa gunanya kita melakukan pengawasan, ke depan kita harus berhati-hati," seloroh Desmon.
Lebih tegas disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai tindakan hukum bukanlah satu-satunya kriteria ada atau tidaknya unsur korupsi dalam perkara RS Sumber Waras.
"Jangan pakai kaca mata kuda dengan menggunakan pasal 2 UU Tipikor. Tapi ini kasus korupsi di Pasal 3 itu menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain juga korupsi," tegas doktor ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Saat rapat diskors hingga Rabu (15/6/2016) esok pagi, Ketua KPK ditanya kembali soal pernyataan yang menyebut tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras enggan berkata banyak. Dia hanya menyebut pernyataan dirinya dikutip sepotong-potong. "Itu dikutip sepotong," elak Agus.
Menyambung pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan agar publik bersabar menunggu jawaban lengkap Pimpinan KPK terkait kasuspembelian lahan RS Sumber Waras. "Kita belum menjelaskan semuanya. Tunggu saja besok," elak Laode.
Sumber: inilah.com
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang menyebutkan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena, imbuh Arsul, dari kajian Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI mengungkapkan dalam enam tahap proses pembelian lahan tersebut mulai perencanaan, pengadaan, penyusunan titik lokasi, penentuan harga, serta hasil pengadaan tanah belum sesuai dengan UU. "Nah, Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka dalam konteks pengawasan kami ingin menanyakan pernyataan tersebut," ujar Sekjen DPP PPP ini.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmon Junaidi Mahesa, Menurut dia, pernyataan Ketua KPK ibarat mengulur-ulur waktu (buying time) dalam kasus RS Sumber Waras. "Kalau tidak ada temuan hukum, kenapa baru sekarang vulgar menyampaikan. Ini seperti buying time. Temuan komisi III sangat jelas, temuan BPK juga ada. Siapa yang benar?," gugat mantan aktivis 1998 ini.
Desmon mempertanyakan sikap KPK yang lebih percaya kajian lembaga nonpemerintah seperti Mappi yang menjadi rujukan Ketua KPK terkait kesimpulan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Masa KPK percaya dengan MAPPI? BPK itu institusi yang disebut dalam konstitusi. Kalau seperti ini agak susah, apa gunanya kita melakukan pengawasan, ke depan kita harus berhati-hati," seloroh Desmon.
Lebih tegas disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai tindakan hukum bukanlah satu-satunya kriteria ada atau tidaknya unsur korupsi dalam perkara RS Sumber Waras.
"Jangan pakai kaca mata kuda dengan menggunakan pasal 2 UU Tipikor. Tapi ini kasus korupsi di Pasal 3 itu menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain juga korupsi," tegas doktor ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Saat rapat diskors hingga Rabu (15/6/2016) esok pagi, Ketua KPK ditanya kembali soal pernyataan yang menyebut tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras enggan berkata banyak. Dia hanya menyebut pernyataan dirinya dikutip sepotong-potong. "Itu dikutip sepotong," elak Agus.
Menyambung pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan agar publik bersabar menunggu jawaban lengkap Pimpinan KPK terkait kasuspembelian lahan RS Sumber Waras. "Kita belum menjelaskan semuanya. Tunggu saja besok," elak Laode.
Sumber: inilah.com
0 Response to " KPK 'Bermain Api' di Kasus Sumber Waras"
Posting Komentar