3 CATATAN KASUS SUMBER WARAS


Penulis: Tarli Nugroho

Banyak orang memperlakukan Basuki cuma sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017, sama seperti bakal-bakal calon lainnya, dan melupakan kenyataan bahwa dia masih pejabat gubernur saat ini. Sebagai politisi yang kebetulan sedang menjabat, ia sebenarnya lebih memerlukan pengawasan dibanding dukungan. Itu lebih bermanfaat buat publik.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat pengawasan publik adalah kasus Sumber Waras. Berbeda dengan pimpinan KPK periode sebelumnya, yang memberi perhatian terhadap temuan BPK, mayoritas pimpinan KPK saat ini cenderung menghindari pembahasan kasus tersebut. Padahal, audit lanjutan yang dilakukan oleh BPK atas kasus itu merupakan permintaan dari KPK sendiri.

Secara politik, melemahnya KPK dalam kasus tersebut mudah dipahami, karena soal Sumber Waras ini kemudian diketahui melibatkan sejumlah nama di pusat kekuasaan, bukan hanya di Pemerintah DKI saja, tapi juga di istana.

Kalau mengikuti kasus ini, ada tiga hal yang menarik perhatian saya.

Pertama, ihwal lokasi tanah yang ditransaksikan. Pemerintah DKI ngotot mengatakan bahwa tanah yang dibeli dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berlokasi di Jl. Kyai Tapa, padahal dari pengecekan di lapangan, lahan yang dimaksud tidak memiliki akses jalan ke Jl. Kyai Tapa.

Bangunan Rumah Sakit Sumber Waras memang berdiri di atas dua bidang tanah dengan lokasi dan kepemilikan yang berbeda. Lokasi pertama berdiri di atas tanah Hak Milik Perkumpulan Sing Ming Hui (PSMH), yang berlokasi di Jl. Kyai Tapa. Dan lokasi kedua berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan atas nama pemegang hak Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang terisolir, tak punya akses ke Jl. Kyai Tapa. Tanah kedua ini hanya punya akses jalan ke Jl. Tomang Utara, Jl. Tawaqal XI, dan Jl. Tomang Tinggi.

Karena tak punya akses ke Jl. Kyai Tapa, tentunya harga tanah YKSW berbeda dengan harga tanah milik PSMH yang berada di depannya. NJOP kedua lokasi itu juga memang berlainan. Ini menjadi salah satu catatan penting BPK.

Pembelaan Pemerintah DKI bahwa lokasi tanah HGB yang dipegang YKSW itu berlokasi di Jl. Kyai Tapa, karena begitulah yang disebut oleh sertifikat BPN tahun 1998, tentu saja adalah pembelaan konyol yang menunjukkan tidak adanya proses verifikasi dalam transaksi tersebut. Itu tak ada bedanya dengan transaksi pembelian Kijang Innova tapi yang didapat adalah Kijang Kapsul. Hanya karena STNK Kijang Kapsul tadi tertulis sebagai Innova, tentu saja tak membuat Kapsul bisa diterima sebagai Innova.

Sayangnya, itulah yang terjadi dalam transaksi senilai Rp755 miliar tadi.

Kedua, ihwal nilai dan peruntukan. Membangun rumah sakit kanker baru mungkin memang diperlukan, meskipun soal ini perlu ditelisik lebih jauh mengenai urgensinya. Namun, membangun rumah sakit yang menghabiskan Rp755 miliar hanya untuk investasi lahan tentu saja menerbitkan tanda tanya: berapa sesungguhnya nilai investasi yang akan disediakan oleh Pemerintah DKI untuk membangun seluruh rumah sakit itu?!

Bagaimanapun, angka Rp755 miliar tidaklah kecil. Angka itu bisa digunakan untuk membangun beberapa rumah sakit selevel RSUD. Pilihan untuk ngotot membeli tanah Sumber Waras juga menerbitkan tanda tanya, mengingat Pemerintah DKI sendiri sebenarnya memiliki banyak tanah yang bisa langsung dibangun tanpa harus membeli lahan baru. Setidaknya, pilihan itu lebih efisien.

Kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan ini: apakah ngototnya Pemerintah DKI untuk membangun rumah sakit kanker itu ada hubungannya dengan posisi isteri gubernur yang kini memimpin Yayasan Kanker Indonesia DKI?

Ketiga, soal kenaikan NJOP tanah secara gila-gilaan di DKI. Kita tahu, mulai 2014 silam, NJOP tanah di DKI naik mencapai 140 persen. Memang tak semua lokasi mengalami kenaikan NJOP sebesar itu. Namun yang jelas, umumnya kenaikan yang terjadi memang di atas 50 persen. Kenaikan itu juga terjadi pada lahan Sumber Waras, meski nilainya berbeda antara lokasi yang dimiliki PSMH dengan YKSW.

Di luar kasus Sumber Waras, kenaikan NJOP itu membawa efek miris, karena—meski angkanya sulit ditelusuri—kenaikan itu telah membuat sejumlah masyarakat kalangan menengah ke bawah yang semula tinggal di pusat-pusat kota kemudian terpaksa harus pindah ke pinggiran.

Sebabnya, nilai NJOP memang bersifat obyektif, apapun peruntukannya, baik untuk tempat tinggal atau kegiatan komersial, nilainya tak dibedakan. Bagi mereka yang tingkat ekonominya tergolong menengah ke bawah, tapi tinggal di kawasan strategis yang NJOP-nya melonjak tadi, membayar pajak yang tiba-tiba melonjak tentu saja memberatkan. Alih kepemilikanpun kemudian menjadi keniscayaan.

Kasus Sumber Waras, yang melibatkan perselisihan soal NJOP tadi, telah mengingatkan kembali saya pada ekses peminggiran tadi, sebuah kasus agraria perkotaan yang menantang untuk ditelaah lebih jauh.

Di luar semua hal tadi, Pilkada, dan semua jenis Pemilu, sebenarnya merupakan momen yang baik untuk mengevaluasi pemimpin dan jalannya pemerintahan, alih-alih melakukan glorifikasi terhadapnya. Begitulah demokrasi yang waras. Tanpa evaluasi, kita seolah membiarkan kekuasaan berjalan tanpa kontrol.[]

*Sumber: fb

0 Response to "3 CATATAN KASUS SUMBER WARAS"

Posting Komentar