Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Aji Jakarta menilai pernyataan Ahok melarang jurnalis media online yang disampaikan pada Kamis, 16 Juni 2016, itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
"Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, 17 juni 2016.
Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu dinilainya menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.
“Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” tegas Ahmad Nurhasim.
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu menurutnya mengancam kebebasan pers.
Pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp30 miliar dari
pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Ahok) dan Cyrus Network.
Namun Ahok kemudian marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya.
"Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya nggak boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara," kata Ahok kepada reporter arah.com di Balai Kota.
Pada kesempatan itu Ahok mengatakan dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Atas tindakan Ahok tersebut, AJI Jakarta memintanya tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab pers, kata dia, berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar.
"Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.
Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.
Selain itu, AJI menegaskan bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
"Bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata dia.
Namun Ahok kemudian marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya.
"Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya nggak boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara," kata Ahok kepada reporter arah.com di Balai Kota.
Pada kesempatan itu Ahok mengatakan dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Atas tindakan Ahok tersebut, AJI Jakarta memintanya tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab pers, kata dia, berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar.
"Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.
Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.
Selain itu, AJI menegaskan bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
"Bila Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata dia.
Tanggapan serupa juga datang dari Anton, seorang jurnalis dari sebuah
televisi swasta. Anton menyatakan keheranannya pada keberanian Ahok
mengusir wartawan.
"Balaikota itu ruang publik lho.. Bukan kediaman pribadi dia.. apalagi neneknya," tandas Anton sembari guyon.
0 Response to "Usir Wartawan, Ahok: Gak Boleh Masuk ke Sini Lagi! Jurnalis: Balaikota Bukan Rumah Nenek Ahok "
Posting Komentar