Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G.
Sebab, menurut Yusril, kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat.
"Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya. Khusus yang terjadi sebelum tahun 2015, itu memang izin kewenangan dari pemerintah daerah," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.
Secara khusus, kata Yusril, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis
nasional.
"Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan mengehentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya," kata Yusril.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini juga menilai tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab, lanjut Yusril, kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, berada di pemerintah pusat. Namun, jika pemerintah daerah merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat.
"Saya kira Gubernur DKI harus melakukan itu kalau merasa benar. Diajukan sengeketa kewenangan ke MK," kata Yusril.
Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, Kamis, 30 Juni 2016. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan, izin reklamasi Pulau G tersebut dibatalkan karena banyak pelanggaran. Salah satunya, pembangunan pulau reklamasi tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Izin reklamasi Pulau G ini dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
0 Response to " Yusril: Kalau Ahok Merasa Benar, Silakan Ajukan Gugatan ke MK"
Posting Komentar