Budi Terima Uang 305.000 Dollar Sehari Sebelum KPK Tangkap Damayanti


Rabu, 2 Maret 2016 | 18:32 WIB
Situs DPR Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
 
JAKARTA, Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyesalkan penetapan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, Budi seharusnya mengembalikan uang yang diduga suap itu sejak awal jika memang tidak berniat melakukan korupsi.

"Kami sesalkan, seharusnya sebelum OTT (operasi tangkap tangan) itu sudah dikembalikan," ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

(Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar ke KPK?)

Menurut Bambang, Budi menerima uang sehari sebelum tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dilakukan. Setelah itu, Budi berinisiatif mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura itu ke KPK. Namun, KPK menolaknya.

"Menurut penyidik, itu sudah masuk ke pemeriksaan dan disimpulkan itu sebagai barang bukti," kata Bambang.

Sejak awal pun, kata Bambang, Budi tak tahu maksud pemberian uang tersebut. Ia menyayangkan Budi yang terlambat mengembalikan uang. Namun, kata Bambang, setidaknya ada inisiatif Budi untuk mengembalikan uang ke KPK.

(Baca: Ini Kronologi Pengembalian 305.000 Dollar Singapura oleh Budi Supriyanto ke KPK)

"Kita berharap penyidik KPK menjadikan niat budi ini sebagai hal yang meringankan," kata Bambang.

Budi diseret KPK setelah adanya pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.                            

0 Response to "Budi Terima Uang 305.000 Dollar Sehari Sebelum KPK Tangkap Damayanti"

Posting Komentar