Ahok Ketar-ketir, UU Pilkada Baru Wajibkan Verifikasi Semua KTP Pendukung Calon Independen

 UU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (2/6) lalu ternyata memuat aturan verifikasi faktual (KTP) yang lebih ketat untuk dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Tidak seperti UU Pilkada lama dimana verifkasi hanya berupa sampel, UU Pilkada yang baru ini semua KTP dari pendukung calon independen akan diverifikasi oleh pihak KPU. Jika ternyata ditemukan dukungan fiktif maka dinyatakan calon independen tidak memenuhi syarat alias gugur alias gagal maju.

Berikut ini tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan Undang-undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual termuat di ayat 3, sebagai berikut:

Pasal 48

(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung
tersebut.

(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jauh-jauh hari sudah menyatakan maju lewat jalur independen tampak ketar ketir dengan ketentuan verifikasi faktual UU Pilkada baru ini.

"KPU sanggup enggak (melakukan verifikasi sesuai UU Pilkada -red)? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi (terhadap UU Pilkada ke MK -red) ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6), dikutip merdeka.com.

Ahok mengungkapkan, tidak akan ambil pusing jika ternyata harus gagal untuk maju dalam Pilkada 2017 mendatang. Dirinya hanya akan bekerja dengan baik hingga akhirnya usai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017 mendatang.

"Kalau pada enggak bolehin jadi Gubernur ya makan aja itu kursi Gubernur," kata Ahok.

Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan pihaknya siap melakukan verifikasi faktual KTP pendukung calon independen. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.

Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.

Kalau banyak pendukung fiktif, KTP fiktif, yaaa siap-siap gagal maju. Atau terpaksa cari dukungan parpol.

0 Response to "Ahok Ketar-ketir, UU Pilkada Baru Wajibkan Verifikasi Semua KTP Pendukung Calon Independen"

Posting Komentar