Tiga warung mie di Solo positif mengandung babi, demikian penjelasan
Weni Ekayanti selaku Kepala Dinas Pertanian Surakarta kepada Laskar Umat
Islam Surakarta (LUIS) diruang kerjanya, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurut Weny, sebagaimana dilaporkan Endro Sudarsono, bahwa warung yang positif mengandung babi adalah jenis mie yang dijual pada Warung Kita dekat Sami Luwes, Miroso dan mie Singkawang. Sementara dua warung lainnya yakni mie Serengan dan Rawon Penjara tidak terdapat kandungan babi.
Ketiga warung mie tersebut positif mengandung babi kemudian ada yang langsung tutup, ada yang membuat surat pernyataan akan mengganti dengan daging sapi dan yang dengan memberi informasi bahwa, “Makanan disini mengandung babi.”
Sebelumnya LUIS juga melakukan klarifikasi kandungan Babi ke kantor Satpol PP kemudian
Menurut Weny, sebagaimana dilaporkan Endro Sudarsono, bahwa warung yang positif mengandung babi adalah jenis mie yang dijual pada Warung Kita dekat Sami Luwes, Miroso dan mie Singkawang. Sementara dua warung lainnya yakni mie Serengan dan Rawon Penjara tidak terdapat kandungan babi.
Ketiga warung mie tersebut positif mengandung babi kemudian ada yang langsung tutup, ada yang membuat surat pernyataan akan mengganti dengan daging sapi dan yang dengan memberi informasi bahwa, “Makanan disini mengandung babi.”
Sebelumnya LUIS juga melakukan klarifikasi kandungan Babi ke kantor Satpol PP kemudian
dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kota Surakarta.
Perwakilan LUIS hadir Edi Lukito Ketua LUIS, Endro Sudarsono Humas LUIS dan Joko Sutarto dari Tim Advokasi Umat
Weni menambahkankan bahwa pemilik warung harus jujur, kalau menjual makanan yang mengandung Babi harus menyertakan informasi bahwa,” Makanan disini mengandung babi.”
Perlu dicatat bahwa Dinas Pertanian Kota Surakarta melakukan penelitian ini tidaklah semata menjelang puasa atau Idul Fitri namun hal ini dilakukan secara rutin, mandiri ataupun jika ada informasi dari masyarakat.
Sementara itu Arif anggota Satpol PP Solo akan melakukan laporan ke Polresta Surakarta atas dugaan melanggar Undang undang Perlindungan Konsumen jika Rekomendasi Dinas Pertanian terkait Babi diabaikan.
Menurut Arif Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 memberikan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
Pada kesempata tersebut LUIS menyampaikan dukungan penuh kepada Dinas Pertanian maupun Satpol PP yang telah mekakukan pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat Solo dalam kaitannya penelitian makanan yang mengandung babi.
LUIS juga membuka ruang aduan jika masyarakat menemukan atau mengkuatirkan penjualan makanan di Solo Raya yang mengandung babi melalui SMS/WA di nomor 08995260233
0 Response to " Tipu Konsumen, Makanan di Sejumlah Warung Mie Ini Ternyata Mengandung Babi"
Posting Komentar