Jumat, 5 Februari 2016 | 19:51 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016)
-
Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah menyebutkan, ada sejumlah
pasal di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang
bertabrakan.
Inkonsistensi tersebut terkait dengan peraturan kampanye Pilkada.
"Kami perlu mengkritik PKPU terkait kampanye karena ada beberapa pengaturan yang tidak konsisten dengan UU Pilkada," tutur Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Dia memaparkan, salah aturan yang tidak sesuai adalah PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pendanaan kampanye difasilitasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui KPU.
Padahal, di dalam Pasal 69 UU Pilkada disebutkan kampanye dilarang menggunakan fasilitas anggaran milik pemerintah atau pemerintah daerah.
Nasrullah pun mempermasalahkan kesalahan KPU dimana kalimat "pelaksanaan kampanye yang difasilitasi oleh KPU melalui APBD" disalahtafsirkan.
Menurut dia, penafsiran tersebut seolah-olah mengatakan KPU sebagai pelaksana. Padahal, fungsi KPU hanya memfasilitasi.
"PKPU menafsirkannya seolah-olah KPU sebagai pelaksana. Padahal, KPU hanya berfungsi fasilitasi. Jika pelaksana berarti mandat penuh, tetapi jika fasilitasi berarti mandat penyesuaian,” papar Nasrullah.
Ia pun menyarankan agar ke depannya KPU melakukan perubahan PKPU yang responsif.
0 Response to "Bawaslu Persoalkan PKPU Dana Kampanye yang Bertabrakan dengan UU"
Posting Komentar