Perubahan aturan memulai bisnis dikebut

Rabu, 17 Februari 2016 / 06:16 WIB

JAKARTA. Untuk mengejar penilaian kemudahan memulai usaha atau ease of doing business dari Bank Dunia, pemerintah mempercepat langkah perubahan aturan terkait pembukaan usaha.
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, proses audit ease of doing business Bank Dunia digelar Maret 2016. "Kami sudah merinci detil dan kami tahu aturan yang perlu diubah," katanya, Selasa (16/2).
Darmin bilang, saat ini upaya perbaikan tengah disusun Kementerian Koordinator Ekonomi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah aturan memulai usaha diubah, baik di tingkat menteri, pemerintah daerah, maupun undang-undang.
Darmin menjanjikan, perubahan aturan di luar Undang-Undang, akan diselesaikan dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Ada sekitar 10 kelompok aturan yang tengah dibahas, diantaranya terkait proses mendirikan usaha dan memperoleh izin bangunan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sebelumnya mengatakan, untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan usaha atau ease of doing business, pemerintah akan melakukan deregulasi sekaligus menyosialisasi 22 peraturan di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan perubahan dan perbaikan aturan tersebut, diharapkan peringkat Indonesia dalam kemudahan memulai usaha meningkat dari posisi 109 ke posisi 40 besar pada tahun 2017 mendatang.
Salah satu perubahan aturan yang dikerjakan di bidang persyaratan modal dasar minimal. Sebab syarat modal minimal memulai usaha juga menjadi indikator dalam memulai usaha (starting a business).
"Dalam ketentuan, modal dasar mendirikan perseroan terbatas/PT minimal Rp 50 juta, kami usul diturunkan," ujar Franky, Rabu (3/2).
Selain itu, untuk memperbaiki nilai indikator memperoleh kredit, rencananya pemerintah akan mengubah aturan jaminan fidusia. Terkait izin konstruksi, akan ada perubahan aturan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga tengah memproses perubahan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan sertifikat tanah dan pendaftaran perubahan akta.
Pemerintah juga mengubah aturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk memperbaiki indikator pendaftaran properti. Terkait pajak, BKPM juga mengusulkan agar pembayaran pajak lebih disederhanakan.
Jika sebelumnya 12 kali setahun, bisa dikurangi tiga kali atau enam kali setahun. Juga akan ada kemudahan proses dan biaya penyambungan listrik.

0 Response to "Perubahan aturan memulai bisnis dikebut "

Posting Komentar