Jika terbukti melakukan praktik jual beli KTP yang melibatkan Teman Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa terancam dicoret dari ajang Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, praktik tersebut adalah tidak sah menurut aturan UU.
“Paling ya Ahok didiskualifikasi karena dari hukum tidak bisa dikenakan pidana,” kata Pengamat Hukum, Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Senin, 27 Juni 2016..
Margarito juga menerangkan, alasan tidak bisa dipidananya Teman Ahok karena belum ada pasal yang mengatur soal jual beli KTP.
“Belum pernah saya temukan ada pasal yang mengatur itu,” kata dia.
Meski begitu, ia meminta agar
KTP yang dikumpulkan Teman Ahok divalidasi.
“KTP yang didata Teman Ahok harus divalidasi terlebih dahulu, apakah benar si pemilik KTP itu memberikan KTP-nya untuk Ahok, jika itu tidak benar maka KTP itu tidak valid,” ujarnya.
“Dalam landasan dasar hukum pelaksanaan pilkada, Teman Ahok telah melanggar peraturan KPU tahun 2009. Sedangkan dari hukum pidana, belum ada hukum yang menjerat jual beli pengumpul satu juta KTP,” tegasnya.
Terkait dengan validasi, Aiman Witjaksono dari Kompas TV dengan didampingi seorang pendiri Teman Ahok lalu melakukan verifikasi faktual dengan sampel 2 (dua) KTP yang dikumpulkan Teman Ahok.. Mereka mendatangi rumah sesuai KTP yang dikumpulkan Teman Ahok. Hasilnya, kedua KTP tersebut ternyata bermasalah karena kedua orang yang namanya tercantum dalam daftar KTP Teman Ahok ternyata tidak berdomisili di tempat sesuai KTP yang diberikan.
Aiman Witjaksono kemudian bertanya kepada Teman Ahok.
"Mas ini kita baru cek 2 KTP loh, padahal katanya ada 1 juta KTP, dan dua-duanya tidak ada.
Teman Ahok hanya cengar cengir dan menjawab asal-asalan bahwa mereka juga tak mampu bayangkan hal tersebut.
0 Response to " GAGAL VERIFIKASI dan Terbukti Beli KTP, Ahok Bisa Dicoret Dari Ajang PilGub 2017"
Posting Komentar