Ilustrasi
Wakil Sekjen DPP Parti Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp24 miliar saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan pada tahun lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Ramadhan Pohan yang sudah berstatus tersangka dijemput paksa dari Jakarta lantaran tidak memenuhi panggilan kedua.
"Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut," kata Rina saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).
Informasi yang diterima, Ramadhan Pohan dilaporan simpatisannya pada awal 2016 usai gelaran Pilkada serentak 2015. Ramadhan sempat diperiksa beberapa kali saat statusnya masih sebagai saksi.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, politikus Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan tak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.
Namun, menurut Rina beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui IT dan tak datang memenuhi panggilan ke Polda Sumut.
Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang bila panggilan kedua tidak juga dipenuhi maka wajib dilakukan jemput paksa. "Atas dasar UU itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta, Selasa malam," tandas Rina.
Hingga saat ini, Ramadhan Pohan dalam perjalanan menuju Polda Sumut. Sementara menurut informasi, Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri Wali Kota Medan periode 2015-2020 diduga meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye dengan perjanjian akan segera dikembalikan.
0 Response to "Diduga Tipu Simpatisan Rp24 Miliar, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut"
Posting Komentar