Insentif untuk Dana Hasil Ekspor sah berlaku


JAKARTA. Mulai bulan ini, eksportir yang menempatkan dana hasil ekspor di deposito dalam negeri, sudah bisa memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.
Tawaran pemotongan pajak penghasilan (PPh) ini tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 26/PMK.010/2016.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pemotongan PPh yang ditawarkan beragam, tergantung lama penempatan dana hasil ekspor (DHE) tersebut dalam deposito di dalam negeri. Selain itu, besaran insentif juga tergantung penggunaan mata uangnya.
Jika DHE ditempatkan dalam bentuk deposito bermata uang dollar AS, untuk tenor satu bulan, PPh yang berlaku sebesar 10%. Sementara untuk tenor tiga bulan sebesar 7,5%, kemudian untuk tenor enam bulan sebesar 2,5% dan jika lebih dari enam bulan tarifnya 0%.
Namun, jika disimpan dalam deposito bermata uang rupiah, untuk tenor satu bulan tarif yang berlaku sebesar 7,5%. Jika ditempatkan dalam waktu tiga bulan sebesar 5% dan 0% jika ditempatkan dalam jangka waktu enam bulan atau lebih. Kebijakan ini, mulai berlaku tanggal 22 Februari 2016.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama bilang dengan kebijakan ini, diharapkan dana hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri. "Itu tujuannya untuk menambah devisa masuk," kata Mekar, Kamis (25/2).
Selama ini, memang banyak dana hasil ekspor dalam negeri malah diparkir di luar negeri, misalnya di Singapura yang memiliki pajak rendah. Padahal, jika masuk ke sistem perbankan dalam negeri, akan mendorong perekonomian nasional, karena bisa diputar ke sektor riil.
Namun, ajakan ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri untuk menekan bunga deposito. Karena imbal hasil yang mereka terima tidak akan sebesar jika disimpan di negara lain yang memiliki bunga lebih tinggi.
Mandiri Institut Chairman Muhammad Chatib Basri mengatakan, dana-dana yang masuk kedalam negeri harusnya bisa didorong terserap proyek infrastruktur. Jika masuk ke portofolio, maka dana-dana itu berpeluang kembali ke luar.
Jika masa jatuh tempo telah habis akan terjadi capital outflow. Oleh karenanya, saat ini ketika banyak aliran dana masuk ke dalam negeri pemerintah harus bisa mempersiapkan diri supaya dimanfaatkan untuk merealisasikan pembangunan secara fisik.
Pilihannya, selain masuk ke sektor infrastruktur yang digerakan proyek pemerintah juga melalui Foreign Direct Investment (FDI). Apalagi, pemerintah sedang membuka banyak industri untuk asing, bahkan banyak yang dibukan 100% untuk dana asing.

0 Response to "Insentif untuk Dana Hasil Ekspor sah berlaku"

Posting Komentar