Kelompok LGBT minta perlindungan Jokowi


JAKARTA. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa pernyataan anti terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagai hak kebebasan berpendapat adalah salah paham.
Menurut Kontras, wacana anti-LGBT dapat dikategorikan hanya sebagai pendapat pribadi apabila hanya berupa ketidaksukaan personal terhadap perilaku LGBT.
Namun, apabila pernyataan tersebut sudah berupa usulan atau larangan tertentu terhadap aktivitas kelompok LGBT, maka pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pernyataan diskriminatif.
Pemerintah pun diminta berperan aktif melakukan pencegahan dan penindakan hukum. Dengan demikian, ujaran kebencian itu tidak berkembang menjadi konflik sosial.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan jajarannya agar memberikan perlindungan hak asasi dan jaminan keamanan kepada kelompok LGBT di Indonesia," kata koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (25/2).
Dalam menyikapi isu ini, pemerintah harus belajar dari peristiwa-peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas yang sebelumnya terjadi. Misalnya, seperti pada kasus Ahmadiyah dan komunitas Syiah.
Konflik sosial dan pengusiran terjadi karena sebelumnya ada pembiaran munculnya berbagai wacana diskriminasi kepada kelompok rentan tersebut.
Jika pembiaran ini terus dipertahankan maka suatu hari nanti akan ada kelompok minoritas lain yang terdiskriminasi di Indonesia.
"Dalam menanggapi berbagai perbedaan pandangan mengenai suatu kelompok minoritas, pemerintah harus tetap menjadikan perlindungan dan keamanan individu sebagai prioritas, tanpa perlu melihat latar belakangnya," ujar Haris.

0 Response to "Kelompok LGBT minta perlindungan Jokowi "

Posting Komentar