DKI akan tertibkan parpol sewa lahan pemprov

DKI akan tertibkan parpol sewa lahan pemprov
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar semua partai politik yang menyewa lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera dievaluasi.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebutkan ada parpol penyewa lahan DKI Jakarta yang tidak membayar biaya sewa.
"Di mana saja (lokasi parpol yang nyewa lahan) gitu lho, makanya kita evaluasi. Ada parpol misalnya, ya kami tertibkan semua, sesuai dengan Pak Ahok (sapaan Basuki) kan kami enggak pandang bulu. Semua akan diperiksa, diaudit," kata Djarot kepada pewarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).
Djarot menjelaskan, setiap badan usaha milik daerah (BUMD) di DKI Jakarta sudah seharusnya melaporkan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, termasuk tentang perjanjian kerja sama, di antaranya menyewakan aset Pemprov DKI Jakarta kepada pihak lain.
Jika data sudah didapatkan, maka BUMD bisa diaudit oleh auditor independen. (Baca: Ahok: Nanti Ketahuan Parpol Mana yang Gunakan Lahan Pemprov DKI Jakarta)
"Saya minta audit itu benar-benar audit independen dari kami, bukan auditor yang ditunjuk oleh BUMD. Untuk tahu kami rugi apa enggak, nah itulah yang perlu dievaluasi," tutur Djarot.
Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta tahun 2009 menyebutkan, terdapat beberapa partai yang menyewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Parpol yang dimaksud adalah PDI-Perjuangan, PPP, dan Partai Golkar.
Berikut ini adalah rincian alamat kantor partai yang dimaksud:
PDI Perjuangan
1. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jaksel.
2. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.
3. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Duren Sawit, Jaktim.
5. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Partai Golkar
1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.
3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara memggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.
5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. DPC PPP Jakbar menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. DPC PPP Jakpus menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. DPC PPP Jakut menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PPP Jaktim menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan H Ismail, Cakung, Jaktim.
5. DPC PPP Jaksel menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jaksel.
(Andri Donnal Putera)

0 Response to "DKI akan tertibkan parpol sewa lahan pemprov"

Posting Komentar