Pengembalian Kerugian Negara TIDAK Menghapuskan Pidana Korupsi


Enak bener kalau Kasus Korupsi Sumber Waras yang merugikan negara (sesuai audit BPK) sebesar Rp 191 Miliar terus selesai dengan hanya dikembalikan uang tersebut. (Tempo: DKI Siap Kembalikan Kerugian Kasus Sumber Waras)

Bagaimana sesungguhnya hubungan antara Mengembalikan Kerugian Negara dengan Pidana Pelaku Korups?

Berikut dari laman hukumonline.com terkait hal itu.
   
Pertanyaan:
Pengembalian Uang Hasil Korupsi
1. Adakah relevansi atau hubungan antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan?
2. Bagaimana pengertian dari pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jika dihubungkan dengan pertanyaan no. 1? Terima kasih sebelumnya. Ferdi.

Jawaban:

1. Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut:

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut."

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.  

Terkait hal yang sama, pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga berpendapat bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Mudzakkir menegaskan bahwa pengembalian uang tidak mengurangi sifat melawan hukum. Demikian pendapat yang dimuat dalam artikel hukumonline berjudul “Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin”.

Dalam artikel tersebut juga ditulis:

“Dalam praktek, lanjut Mudzakkir, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. ‘Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu. Itu kan tetap tindak pidana,’ jelasnya.”

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh peneliti Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP) Arsil. Arsil kepada Klinik Hukum (12/01) mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi secara sukarela oleh terdakwa biasanya menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi hukuman.

Jadi, memang terdapat relevansi antara pengembalian hasil korupsi dengan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku. Di satu sisi, pengembalian uang hasil korupsi dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana bagi si pelaku, tapi tidak menghapuskan pidananya. Demikian menurut peraturan perundang-undangan dan praktek atau kebiasaan yang berlaku.

2. Lihat jawaban no. 1.

Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

*Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d0786a1bb8b5/pengembalian-uang-hasil-korupsi

0 Response to " Pengembalian Kerugian Negara TIDAK Menghapuskan Pidana Korupsi"

Posting Komentar