JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta begitu kesal
mengetahui Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Reydonnyzar Moenek mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja
APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun. Padahal, menurut peraturan yang
berlaku, DKI menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,9 triliun, bukan
pagu belanja.
Sedianya, surat keputusan Mendagri akan diputuskan pada Jumat (10/4/2015) ini dengan jumlah Rp 63 triliun.
"Iya, gila kan, dia bilang pagu belanja, mana ada pagu belanja. Ini pagu APBD kok, jelas-jelas pagu APBD. Kalau sampai ditafsirkan (APBD pakai pagu belanja tahun lalu) begitu, kok bodoh sekali DDN (Departemen Dalam Negeri, sekarang Kemendagri) bisa membiarkan uang Rp 9 triliun," kata Basuki dengan nada suara tinggi di Balai Kota, Jumat.
Apabila DKI diharuskan menggunakan pagu belanja sejumlah itu, maka bisa diartikan bahwa sebelum Kemendagri tanda tangan atas APBD tersebut, sudah terdapat sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun.
Basuki beralasan, menurut Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi peraturan daerah (perda) provinsi tentang APBD, maka yang akan diberlakukan adalah pagu APBD tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kemendagri menafsirkan bahwa yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun.
"Di Lombok Timur tahun 2004 pernah mengadakan (program) dengan pergub. Kenapa di sana (Lombok Timur) bisa menggunakan pagu anggaran tahun lalu, kok pas DKI tidak boleh, ini kan sudah preseden hukum lho. Kalau Anda menafsirkan ini, berarti masih tidak ngerti hukum, makanya saya protes. Silakan putuskan (APBD dengan pagu belanja), tetapi saya akan konferensi pers mengatakan Anda ngaco menafsirkan ini," kata Basuki.
Namun apabila Kemendagri pada akhirnya tetap memutuskan DKI menggunakan pagu belanja senilai Rp 63 triliun, maka Pemprov DKI mau tidak mau harus tetap mengikutinya.
"Ya manut (ikut) dong, kami harus ngikut, mau bilang apa? Tunggu gue jadi presiden kalau begitu. Saya sudah kesal kalau begitu caranya," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sedianya, surat keputusan Mendagri akan diputuskan pada Jumat (10/4/2015) ini dengan jumlah Rp 63 triliun.
"Iya, gila kan, dia bilang pagu belanja, mana ada pagu belanja. Ini pagu APBD kok, jelas-jelas pagu APBD. Kalau sampai ditafsirkan (APBD pakai pagu belanja tahun lalu) begitu, kok bodoh sekali DDN (Departemen Dalam Negeri, sekarang Kemendagri) bisa membiarkan uang Rp 9 triliun," kata Basuki dengan nada suara tinggi di Balai Kota, Jumat.
Apabila DKI diharuskan menggunakan pagu belanja sejumlah itu, maka bisa diartikan bahwa sebelum Kemendagri tanda tangan atas APBD tersebut, sudah terdapat sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 9 triliun.
Basuki beralasan, menurut Pasal 314 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi peraturan daerah (perda) provinsi tentang APBD, maka yang akan diberlakukan adalah pagu APBD tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kemendagri menafsirkan bahwa yang digunakan adalah pagu belanja sebesar Rp 63 triliun.
"Di Lombok Timur tahun 2004 pernah mengadakan (program) dengan pergub. Kenapa di sana (Lombok Timur) bisa menggunakan pagu anggaran tahun lalu, kok pas DKI tidak boleh, ini kan sudah preseden hukum lho. Kalau Anda menafsirkan ini, berarti masih tidak ngerti hukum, makanya saya protes. Silakan putuskan (APBD dengan pagu belanja), tetapi saya akan konferensi pers mengatakan Anda ngaco menafsirkan ini," kata Basuki.
Namun apabila Kemendagri pada akhirnya tetap memutuskan DKI menggunakan pagu belanja senilai Rp 63 triliun, maka Pemprov DKI mau tidak mau harus tetap mengikutinya.
"Ya manut (ikut) dong, kami harus ngikut, mau bilang apa? Tunggu gue jadi presiden kalau begitu. Saya sudah kesal kalau begitu caranya," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis | : Kurnia Sari Aziza |
Editor | : Desy Afrianti |
0 Response to "Ahok: Tunggu Gue Jadi Presiden, kalau Begitu Caranya"
Posting Komentar