Kamis, 11 Februari 2016 / 14:19 WIB
JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan
bahwa pemerintah ingin KPK tetap kuat. Dia ingin walaupun saat nantinya
UU No. 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi,
kekuatan KPK tidak berkurang.
Pernyataan ini diberikannya terkait wacana revisi UU KPK yang saat ini diinisiasi oleh DPR. "Saya perlu sampaikan, revisi walau dilakukan harus memperkuat KPK," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Ari Dwipayana, Tim Komunikasi Presiden Kamis (11/2).
Sebagai catatan saha, DPR melalui Fraksi PDIP mengusulkan agar UU KPK direvisi. Melalui salah satu kadernya di DPR, Risa Mariska, PDIP mengatakan, usulan revisi tersebut diajukan karena fraksinya menilai UU KPK lama membuat kinerja KPK tidak efektif. Bukan hanya itu saja, PDIP juga menilai dalam menjalankan tugasnya KPK juga lemah dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Atas dasar itulah, FPDIP kata Risa mengusulkan empat perbaikan dilakukan dalam UU KPK. Salah satu perbaikan berkaitan dengan kewenangan penyadapan KPK.
Mereka ingin agar penyadapan KPK diperketat dengan beberapa cara. Pertama, dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Ke dua, penyadapan harus dilakukan dengan izin tertulis dari dewan pengawas.
Selain itu, fraksi tersebut ingin agar melalui revisi UU KPK bisa dibentuk Dewan Pengawas KPK. Terkait poin revisi tersebut, Jokowi sampai saat ini menyatakan bahwa belum mau memberikan pandangan mengenai poin tersebut. "Semua masih berproses di sana, jangan tanya kepada saya," katanya.
Pernyataan ini diberikannya terkait wacana revisi UU KPK yang saat ini diinisiasi oleh DPR. "Saya perlu sampaikan, revisi walau dilakukan harus memperkuat KPK," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Ari Dwipayana, Tim Komunikasi Presiden Kamis (11/2).
Sebagai catatan saha, DPR melalui Fraksi PDIP mengusulkan agar UU KPK direvisi. Melalui salah satu kadernya di DPR, Risa Mariska, PDIP mengatakan, usulan revisi tersebut diajukan karena fraksinya menilai UU KPK lama membuat kinerja KPK tidak efektif. Bukan hanya itu saja, PDIP juga menilai dalam menjalankan tugasnya KPK juga lemah dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Atas dasar itulah, FPDIP kata Risa mengusulkan empat perbaikan dilakukan dalam UU KPK. Salah satu perbaikan berkaitan dengan kewenangan penyadapan KPK.
Mereka ingin agar penyadapan KPK diperketat dengan beberapa cara. Pertama, dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Ke dua, penyadapan harus dilakukan dengan izin tertulis dari dewan pengawas.
Selain itu, fraksi tersebut ingin agar melalui revisi UU KPK bisa dibentuk Dewan Pengawas KPK. Terkait poin revisi tersebut, Jokowi sampai saat ini menyatakan bahwa belum mau memberikan pandangan mengenai poin tersebut. "Semua masih berproses di sana, jangan tanya kepada saya," katanya.
0 Response to "Presiden Jokowi dukung revisi UU KPK, ada tapinya"
Posting Komentar