Kamis, 11 Februari 2016 / 16:22 WIB
                            BERITA TERKAIT
- Paripurna ditunda, revisi UU KPK lolos sementara
 
                        JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang no 
30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai pro dan 
kontra. Salah satu fraksi yang sejak awal tegas menyuarakan penolakannya
 adalah Gerindra.
Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III fraksi Gerindra menilai, tidak ada alasan perlu adanya melakukan perubahan atas UU KPK. Ada empat poin krusial yang akan dibahas dalam revisi tersebut.
Keempatnya adalah pembentukan dewan pengawas, pengetatan kewenangan penyadapan KPK, pembatasan kewenangan KPK mengangkat penyidiknya sendiri, serta KPK diusulkan bisa menghentikan penyidikan (SP3).
"Penyidik itu kenapa dirubah, kenapa perlu pengawas, penyadapan dan SP3. Itu yang tidak dipahami oleh kami di Gerindra," tegasnya, di Gedung DPR, Kamis (11/2).
Makanya, Gerindra bakal terus menyatakan penolakannya. Bila tidak ada penundaan, rencannya RUU KPK hari ini bakal dibahas dalam rapat Paripurna.
                        
                        
                    
Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III fraksi Gerindra menilai, tidak ada alasan perlu adanya melakukan perubahan atas UU KPK. Ada empat poin krusial yang akan dibahas dalam revisi tersebut.
Keempatnya adalah pembentukan dewan pengawas, pengetatan kewenangan penyadapan KPK, pembatasan kewenangan KPK mengangkat penyidiknya sendiri, serta KPK diusulkan bisa menghentikan penyidikan (SP3).
"Penyidik itu kenapa dirubah, kenapa perlu pengawas, penyadapan dan SP3. Itu yang tidak dipahami oleh kami di Gerindra," tegasnya, di Gedung DPR, Kamis (11/2).
Makanya, Gerindra bakal terus menyatakan penolakannya. Bila tidak ada penundaan, rencannya RUU KPK hari ini bakal dibahas dalam rapat Paripurna.
0 Response to "Fraksi Gerindra tegaskan menolak revisi UU KPK"
Posting Komentar