Minuman merek Cleo menggugat Cleopatent

JAKARTA. PT Sariguna Primatirta mengajukan gugatan penghapusan merek Cleopatent. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo ini menilai merek Cleopatent milik Indra Setiadi telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Perkara ini telah didaftarkan pada 20 Januari 2016. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (9/2) lalu. Namun karena sidang perdana itu tidak dihadiri tergugat, majelis hakim menundanya hingga Selasa pekan depan.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN  dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (10/2), disebutkan, gugatan dilakukan karena Indra telah menggunakan merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual.
Diwakili kuasa hukum E.L Sajogo, dari kantor hukum Markus Sajogo & Associates,  PT Sariguna menilai Indra tidak memakai merek Cleopatent dengan benar dalam memasarkan produk botol air minum. "Tetapi menggunakan kata Cleo sebagai merek dagang," ungkap Sajogo di dalam berkas tersebut.
Merek dagang Cleo juga dicetak timbul pada setiap badan botol produk milik Indra. Botol minum tersebut di pasaran juga menggunakan sebutan botol Cleo. Hal itulah yang dinilai menimbulkan kerugian bagi kliennya. Sebab Sariguna mengklaim sebagai pemilik sah merek Cleo sejak 2002 untuk kelas 32, yakni untuk  botol minuman maupun kemasan bentuk galon.
Tak hanya di kelas 32, Cleo juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman. Serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran. "Tak hanya di Indonesia, merek Cleo milik Sariguna juga telah terdaftar di Malaysia, Singapura, dan Vietnam," tambahnya.
Sariguna meminta pembatalan merek Cleopatent dan melarang Indra menggunakan kata Cleo dalam produk botol minum agar tidak menyesatkan konsumen. Tanpa larangan itu, konsumen akan mengira produk itu memiliki keterkaitan dengan milik Sariguna.

0 Response to " Minuman merek Cleo menggugat Cleopatent"

Posting Komentar