Di sela-sela bertambahnya penolakan terhadap pembahasan Revisi Undang-undang


JAKARTA. Di sela-sela bertambahnya penolakan terhadap pembahasan Revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Fraksi PDI-Perjuangan bersikeras mendukung pembahasan revisi.
Junimart Girsang, anggota Komisi III dari moncong putih ini menyatakan, pembahasan revisi KPK perlu diadakan lantaran penanganan hukum saat ini sudah berbeda dengan sepuluh tahun lalu.
"Kami konsen pada SP3, ini diperlukan KPK. Kalau tersangkanya sudah meninggal bagaimana," katanya, Kamis (11/2).
Selama ini, KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyelidikan perkara yang sedang diusut. Pihak yang merasa dirugikan atau menjadi tersangka, hanya bisa meloloskan diri dengan cara mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Dengan kewenangan SP3, menurut Junimart, KPK akan lebih leluasa menghentikan penyidikan perkara, tidak perlu izin dari kejaksaan atau dewan pengawas.
Asal tahu saja, sampai sekarang ada tiga fraksi yang menolak pembahasan RUU KPK yaitu Gerindra, PPP, dan Demokrat. Mereka menilai, revisi UU KPK merupakan suatu pelemahan untuk lembaga pemberantasan korupsi.

0 Response to " Di sela-sela bertambahnya penolakan terhadap pembahasan Revisi Undang-undang "

Posting Komentar