6 anggota DPRD Musi Banyuasin jadi tersangka suap

Selasa, 01 Maret 2016 / 20:22 WIB

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ kep daerah tahun 2014 dan pengesahan APBD 2015.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan enam tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3).
Keenam tersangka tersebut seluruhnya berasal dari anggota DPRD Sumatera Selatan periode tahun 2014-2019 yaitu UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto).
Asal tahu saja, KPK menetapkan keenam tersangka ini dari keterangan saksi, fakta persidangan, serta fakta lainnya.
Keenam tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah UU. 20/2001 jo pasal 55 aayt 1 ke-1 pasal 64 KUHP.
Dengan ini, total tersangka perkara suap DPRD Musi Bayuasin berjumlah 16 orang. Berdasarkan keterangan Yuyuk, berkas perkara 10 tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 25 Februari 2016 lalu. Saat ini, KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana.

0 Response to "6 anggota DPRD Musi Banyuasin jadi tersangka suap"

Posting Komentar