Dirut PLN Sebut Pencurian Listrik di Kalijodo Termasuk Skala Besar


Selasa 01 Mar 2016, 20:54 WIB

Dirut PLN Sebut Pencurian Listrik di Kalijodo Termasuk Skala Besar Kafe Intan di Kalijodo sebelum dirobohkan

Jakarta - Pencurian listrik yang terjadi di Kalijodo disebut polisi mengakibatkan negara merugi Rp 500 juta per tahun. Polisi menduga pencurian tersebut dilakukan oleh Daeng Aziz untuk Kafe Intan.

Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Menurut Dirut PLN Sofyan Basyir, pencurian tersebut sudah dilakukan dalam skala besar.

"(Pencurian listrik di Kalijodo itu) individu, cuma dia besar, kan dia tempat hiburan," kata Dirut PLN Sofyan Basyir di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

"Bisnis yang besar jarang (mencuri listrik). Kalau industri ada. Kalau kayak mal, hotel, itu jarang," lanjutnya.

Basyir menjelaskan yang biasanya mencuri listrik antara lain perorangan. "Di level bawah, yang nyantel-nyantel, di jalan, perumahan," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Jakut memiliki 4 alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.  

0 Response to "Dirut PLN Sebut Pencurian Listrik di Kalijodo Termasuk Skala Besar"

Posting Komentar