Perlu kita ketahui bahwa yang diharamkan Allah SWT adalah benda-benda yang sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran dan sunnah.
Terkadang ada benda yang keharamannya disebutkan namanya secara tegas, seperti babi, khamar, darah, bangkai atau hewan yang disembelih dengan nama selain nama Allah.
Namun ada juga benda yang keharamannya tidak disebutkan namanya, namun sifatnya, atau hanyadisebutkan kelompoknya saja. Bahkan terkadang malah hanya kriterianya saja.
Tentang minuman keras atau minuman yang memabukkan, sesungguhnya nash di dalam Al-Quran hanya menyebutkan kata khamar saja. Lalu para ulama mencoba mencari 'illat-nya. Sebab kata khamar hanya mengacu kepada perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di luar perasaan buah anggur, namanya bukan khamar.
Maka para ulama menetapkan bahwa yang diharamkan bukan pada bentuk pisiknya, namun pada sifat dan karakternya. Mereka menyebutkan bahwa segala minuman yang bisa memabukkan adalah khamar. Sehingga tidak terbatas pada perasan buah anggur saja, tetapi benda yang bisa menimbulkan efek mabuk, apapun namanya tanpa melihat zatnya.
Berbeda dengan daging babi yang 'illat-nya adalah zatnya langsung. Bukan pada sifat dan efeknya.
Ada pun alkohol sebagai sebuah unsur, tidak pernah ditetapkan kenajisannya oleh nash syar'i. Tidak ada satu pun ayat Quran atau pun hadits yang mengatakan bahwa unsur Alkohol adalah unsur yang najis.
Kalau pun Alkohol itu menjadi haram diminum, karena Alkohol itu menjadi campuran minuman keras yang memabukkan. Di mana minuman itu memang telah berefek mengakibatkan mabuk. Sedangkan bila sebuah minuman mengandung Alkohol dan variannya, tanpa menghasilkan efek mabuk, maka tidak bisa dikatakan sebagai khamar.
Karena definisi khamar adalah segala minuman yang bisa memabukkan. Dan standarnya adalah orang yang tidak pernah minum khamar sebelumnya. Kalau dia meminum cairan itu, lalu mabuk, maka minuman itu adalah khamar. Tetapi bila orang yang belum pernah minum khamar sebelumnya meminum cairan itu, tetapi tidak mabuk-mabuk juga, berarti minuman itu memang bukan khamar, meski dituduh mengandung Alkohol.
Madu yang ditutup lama lalu dibuka sehingga mengeluarkan gas, boleh saja 'dituduh' mengandung alkohol. Tetapi vonisnya belum bisa ditetapkan, sebelum dicobakan kepada orang awam yang tidak pernah minum khamar. Cobalah dia disuruh minum madu itu, lalu lihatlah, apakah dia mabuk atau tidak. Kalau dia sehat-sehat saja, meski minum beberapa kali, maka jelas madu itu bukan khamar. Hukumnya halal dan silahkan dikonsumsi.
Tetapi kalau baru minum dua atau tiga teguk, langsung teler dan mabuk betulan, bukan sakit perut karena keracunan, maka madu itu bisa dikategorikan sebagai khamar. Hukumnya haram diminum karena memabukkan.
Kesimpulannya, khamar atau bukan, ditentukan oleh mabuk atau tidak kalau diminum oleh orang awam yang belum pernah minum khamar. Bukan oleh ada atau tidak adanya unsur Alkohol.
Wallahu a'lam bishshawab,
Ahmad Sarwat, Lc
klick
Terkadang ada benda yang keharamannya disebutkan namanya secara tegas, seperti babi, khamar, darah, bangkai atau hewan yang disembelih dengan nama selain nama Allah.
Namun ada juga benda yang keharamannya tidak disebutkan namanya, namun sifatnya, atau hanyadisebutkan kelompoknya saja. Bahkan terkadang malah hanya kriterianya saja.
Tentang minuman keras atau minuman yang memabukkan, sesungguhnya nash di dalam Al-Quran hanya menyebutkan kata khamar saja. Lalu para ulama mencoba mencari 'illat-nya. Sebab kata khamar hanya mengacu kepada perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di luar perasaan buah anggur, namanya bukan khamar.
Maka para ulama menetapkan bahwa yang diharamkan bukan pada bentuk pisiknya, namun pada sifat dan karakternya. Mereka menyebutkan bahwa segala minuman yang bisa memabukkan adalah khamar. Sehingga tidak terbatas pada perasan buah anggur saja, tetapi benda yang bisa menimbulkan efek mabuk, apapun namanya tanpa melihat zatnya.
Berbeda dengan daging babi yang 'illat-nya adalah zatnya langsung. Bukan pada sifat dan efeknya.
Ada pun alkohol sebagai sebuah unsur, tidak pernah ditetapkan kenajisannya oleh nash syar'i. Tidak ada satu pun ayat Quran atau pun hadits yang mengatakan bahwa unsur Alkohol adalah unsur yang najis.
Kalau pun Alkohol itu menjadi haram diminum, karena Alkohol itu menjadi campuran minuman keras yang memabukkan. Di mana minuman itu memang telah berefek mengakibatkan mabuk. Sedangkan bila sebuah minuman mengandung Alkohol dan variannya, tanpa menghasilkan efek mabuk, maka tidak bisa dikatakan sebagai khamar.
Karena definisi khamar adalah segala minuman yang bisa memabukkan. Dan standarnya adalah orang yang tidak pernah minum khamar sebelumnya. Kalau dia meminum cairan itu, lalu mabuk, maka minuman itu adalah khamar. Tetapi bila orang yang belum pernah minum khamar sebelumnya meminum cairan itu, tetapi tidak mabuk-mabuk juga, berarti minuman itu memang bukan khamar, meski dituduh mengandung Alkohol.
Madu yang ditutup lama lalu dibuka sehingga mengeluarkan gas, boleh saja 'dituduh' mengandung alkohol. Tetapi vonisnya belum bisa ditetapkan, sebelum dicobakan kepada orang awam yang tidak pernah minum khamar. Cobalah dia disuruh minum madu itu, lalu lihatlah, apakah dia mabuk atau tidak. Kalau dia sehat-sehat saja, meski minum beberapa kali, maka jelas madu itu bukan khamar. Hukumnya halal dan silahkan dikonsumsi.
Tetapi kalau baru minum dua atau tiga teguk, langsung teler dan mabuk betulan, bukan sakit perut karena keracunan, maka madu itu bisa dikategorikan sebagai khamar. Hukumnya haram diminum karena memabukkan.
Kesimpulannya, khamar atau bukan, ditentukan oleh mabuk atau tidak kalau diminum oleh orang awam yang belum pernah minum khamar. Bukan oleh ada atau tidak adanya unsur Alkohol.
Wallahu a'lam bishshawab,
Ahmad Sarwat, Lc
klick
0 Response to "Halal Atau Haram, Madu Asli Itu?"
Posting Komentar