JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
sementara, akhirnya sudah menyerahkan proposal perdamaian kepada para
krediturnya. Kendati begitu, para kreditur menilai proposal tersebut
masih harus disempurnakan kembali.
Salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan,
dalam rapat pembahasan proposal yang diadakan di hotel golden boutique
itu, para kreditur meminta kepada debitur (Trikomsel) untuk memperjelas
proposal perdamaian.
"Salah satunya, mereka menilai proposal tersebut belom konkret dan ingin lebih diperdalam," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (11/2).
Yang perlu diperdalam, misalnya, skema pembayaran yang dibayarkan seperti berapa kali tagihan akan dibayar dan perlu masa tenggat waktu pembayaran (grace periode) atau tidak.
Nah, berdasarkan proposal perdamaian yang didapat KONTAN, Trikomsel memang belum menyebutkan secara jelas terkait skema pembayaran. Perusahaan hanya menyebutkan, pembayaran akan dilakukan menggunakan menggunakan tahap cash waterfall.
Adapun skema tersebut akan digunakan berdasarkan urutan yang prioritas berikut ini, pertama, untuk pembayaran biaya dan pengeluaran PKPU termasuk penasihat hukum. Kedua, untuk pembayaran lain yang diistimewakan oleh hukum seperti perpajakan dan karyawan.
Ketiga, untuk pembayaran Cost of Goods Sold (COGS), biaya operasi (OPEX) dan biaya usaha (SGA) perusahaan. Keempat untuk pembayaran belanja modal (capexa) yang telah dianggarakan dan disetujui.
Kelima, untuk pembayaran setiap fasilitas baru yang diizinkan dan bunga. Keenam untuk cash buffer berjumlah Rp 1 miliar yang dapat digunakan untuk pembayaran pengeluaran. Ketujuh, untuk pemabayaran utang kepada kreditur preferen dan utang dagang kecil tanpa jaminan.
Kedelapan, baru sisanya akan dibagi dengan 25% untuk utang pemasok tanpa jaminan atas dasar pro rate. Lalu 50% untuk utang bank dengan jaminan dan utang kompensasi atas dasar pro rate.
Kemudian, 25% untuk utang bank tanpa jaminan dan utang perusahaan atas dasar pro rate. Dan yang terkahir kesembilan, sisanya akan digunakan untuk membayar utang umum kepada kreditur konkuren.
Nah untuk mendanai pembayaran tersebut, kuasa hukum Trikomsel Fredy Sibarani mengakui adanya rencana investor untuk masuk. Ia bilang, sebelumnya memang ada investor yang berminat, namun proses due duligince sempat terhambat lantaran adanya proses PKPU.
"Jadi saat ini kami ingin menghubungi kembali investor tersebut,' ungkap dia kepada KONTAN. Namun sayangnya, Fredy tak menyebutkan nama investor tersebut.
Terlepas dari itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan berusaha untuk merevisi proposal perdamaian tersebut. Serta pihaknya juga terbuka jika para kreditur meminta untuk memperpanjang masa PKPU trikomsel.
"Maka dari itu rapat akan dilanjutkan kembali pada senin pekan depan dengan agenda voting atas proposal perdamaian atau voting untuk memperpanjang masa PKPU," tutup dia.
"Salah satunya, mereka menilai proposal tersebut belom konkret dan ingin lebih diperdalam," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (11/2).
Yang perlu diperdalam, misalnya, skema pembayaran yang dibayarkan seperti berapa kali tagihan akan dibayar dan perlu masa tenggat waktu pembayaran (grace periode) atau tidak.
Nah, berdasarkan proposal perdamaian yang didapat KONTAN, Trikomsel memang belum menyebutkan secara jelas terkait skema pembayaran. Perusahaan hanya menyebutkan, pembayaran akan dilakukan menggunakan menggunakan tahap cash waterfall.
Adapun skema tersebut akan digunakan berdasarkan urutan yang prioritas berikut ini, pertama, untuk pembayaran biaya dan pengeluaran PKPU termasuk penasihat hukum. Kedua, untuk pembayaran lain yang diistimewakan oleh hukum seperti perpajakan dan karyawan.
Ketiga, untuk pembayaran Cost of Goods Sold (COGS), biaya operasi (OPEX) dan biaya usaha (SGA) perusahaan. Keempat untuk pembayaran belanja modal (capexa) yang telah dianggarakan dan disetujui.
Kelima, untuk pembayaran setiap fasilitas baru yang diizinkan dan bunga. Keenam untuk cash buffer berjumlah Rp 1 miliar yang dapat digunakan untuk pembayaran pengeluaran. Ketujuh, untuk pemabayaran utang kepada kreditur preferen dan utang dagang kecil tanpa jaminan.
Kedelapan, baru sisanya akan dibagi dengan 25% untuk utang pemasok tanpa jaminan atas dasar pro rate. Lalu 50% untuk utang bank dengan jaminan dan utang kompensasi atas dasar pro rate.
Kemudian, 25% untuk utang bank tanpa jaminan dan utang perusahaan atas dasar pro rate. Dan yang terkahir kesembilan, sisanya akan digunakan untuk membayar utang umum kepada kreditur konkuren.
Nah untuk mendanai pembayaran tersebut, kuasa hukum Trikomsel Fredy Sibarani mengakui adanya rencana investor untuk masuk. Ia bilang, sebelumnya memang ada investor yang berminat, namun proses due duligince sempat terhambat lantaran adanya proses PKPU.
"Jadi saat ini kami ingin menghubungi kembali investor tersebut,' ungkap dia kepada KONTAN. Namun sayangnya, Fredy tak menyebutkan nama investor tersebut.
Terlepas dari itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan berusaha untuk merevisi proposal perdamaian tersebut. Serta pihaknya juga terbuka jika para kreditur meminta untuk memperpanjang masa PKPU trikomsel.
"Maka dari itu rapat akan dilanjutkan kembali pada senin pekan depan dengan agenda voting atas proposal perdamaian atau voting untuk memperpanjang masa PKPU," tutup dia.
0 Response to " Ini proposal perdamaian Trikomsel pada kreditur"
Posting Komentar