Kamis, 18 Februari 2016 / 06:19 WIB
JAKARTA.
Walau rencana penurunan harga gas sektor industri belum juga
dikeluarkan, pemerintah optimis pemangkasan harga tersebut bakal
berdampak positif pada perekonomian nasional.
Dampak positif itu dimulai dari sisi penerimaan pajak yang bisa naik signifikan dan mengerek pertumbuhan industri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto menjelaskan, pemerintah menyiapkan empat skenario untuk penurunan harga gas industri. Yakni sebesar 10%, 20%, 30% dan 40% dari harga yang berlaku saat ini.
Jika menggunakan perhitungan penurunan 10%, penurunan itu dapat menambah penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 4,6 triliun, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi Rp 500 miliar, PPh badan Rp 7,7 triliun dan bea masuk impor Rp 150 miliar.
"Karena penurunan harga gas akan membuat industri tumbuh, imbasnya ke penerimaan pajak," kata Harjanto, Selasa (16/2).
Keuntungan ekonomis lainnya yang dapat timbul dengan adanya penurunan gas adalah perusahaan bisa menutup kerugian yang diakibatkan menurunnya omzet penjualan.
Harjanto membandingkan antara biaya dan manfaat yang muncul, masing-masing skenario bisa memberikan keuntungan Rp 4,8 triliun, Rp 9,7 triliun, Rp 14,5 triliun, dan Rp 19,4 triliun.
Walaupun sudah memiliki empat skenario, tapi angka penurunan harga gas tersebut belum memuaskan perusahaan yang menggunakan gas sebagai salah satu bahan bakunya.
Seperti yang sudah diberitakan KONTAN sebelumnya, PT Krakatau Steel Tbk dan Pupuk Indonesia mengatakan, angka ideal harga gas industri saat ini di kisaran 5 per million matric british thermal units (mmbtu). Nah, dengan penurunan sebesar 40% saja, harga gas masih 6,3 per mmbtu.
Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady masih enggan menyebut opsi mana yang bakal diambil pemerintah.
Yang jelas saat ini, payung hukum untuk penurunan harga gas industri yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun membenarkan bahwa Perpres penurunan harga gas tersebut tinggal ditandatangi Presiden Jokowi. Sayangnya, hingga kini, Presiden masih melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Asal tahu saja, sebelumnya penurunan harga gas sektor industri ini ditargetkan keluar pada Januari 2016. Para pengusaha pun sangat menantikan kebijakan ini karena berdampak cukup signifikan pada penurunan biaya produksi.
Dampak positif itu dimulai dari sisi penerimaan pajak yang bisa naik signifikan dan mengerek pertumbuhan industri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto menjelaskan, pemerintah menyiapkan empat skenario untuk penurunan harga gas industri. Yakni sebesar 10%, 20%, 30% dan 40% dari harga yang berlaku saat ini.
Jika menggunakan perhitungan penurunan 10%, penurunan itu dapat menambah penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 4,6 triliun, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi Rp 500 miliar, PPh badan Rp 7,7 triliun dan bea masuk impor Rp 150 miliar.
"Karena penurunan harga gas akan membuat industri tumbuh, imbasnya ke penerimaan pajak," kata Harjanto, Selasa (16/2).
Keuntungan ekonomis lainnya yang dapat timbul dengan adanya penurunan gas adalah perusahaan bisa menutup kerugian yang diakibatkan menurunnya omzet penjualan.
Harjanto membandingkan antara biaya dan manfaat yang muncul, masing-masing skenario bisa memberikan keuntungan Rp 4,8 triliun, Rp 9,7 triliun, Rp 14,5 triliun, dan Rp 19,4 triliun.
Walaupun sudah memiliki empat skenario, tapi angka penurunan harga gas tersebut belum memuaskan perusahaan yang menggunakan gas sebagai salah satu bahan bakunya.
Seperti yang sudah diberitakan KONTAN sebelumnya, PT Krakatau Steel Tbk dan Pupuk Indonesia mengatakan, angka ideal harga gas industri saat ini di kisaran 5 per million matric british thermal units (mmbtu). Nah, dengan penurunan sebesar 40% saja, harga gas masih 6,3 per mmbtu.
Sementara itu Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady masih enggan menyebut opsi mana yang bakal diambil pemerintah.
Yang jelas saat ini, payung hukum untuk penurunan harga gas industri yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun membenarkan bahwa Perpres penurunan harga gas tersebut tinggal ditandatangi Presiden Jokowi. Sayangnya, hingga kini, Presiden masih melakukan kunjungan ke Amerika Serikat.
Asal tahu saja, sebelumnya penurunan harga gas sektor industri ini ditargetkan keluar pada Januari 2016. Para pengusaha pun sangat menantikan kebijakan ini karena berdampak cukup signifikan pada penurunan biaya produksi.
0 Response to "Harga gas turun, pajak naik signifikan"
Posting Komentar