Sabtu, 05 Maret 2016
Jakarta.
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan para
kreditur terhadap kurator PT Metro Batavia (dalam pailit). Alasannya,
permohonan yang diajukan PT Bank Muamalat Tbk dan 11 karyawan Batavia
telah melewati tenggat waktu.
"Menolak permohonan keberatan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suko Triyono saat membacakan amar putusan, Selasa (1/3). Pasalnya,
Suko menegaskan, kreditur punya waktu mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah putusan pengadilan. Kasus pailit diputuskan pada 25 November 2015, namun permohonan keberatan baru berlangsung pada 4 dan 7 Desember 2015.
Tak hanya itu Pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) juga baru dilaksanakan pada 9 Februari 2015. Sehingga, hakim menilai seharusnya tenggang waktu yang diberikan bagi kreditur untuk mengajukan keberatan sudah termasuk pembayaran SKUM.
Kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean menilai permohonan keberatan itu mengada-ada. Apalagi, salah satu pemohon merupakan perwakilan 11 orang dari total 3.000 mantan karyawan.
"Ditolaknya permohonan mereka turut mempermudah kewajiban tim kurator untuk melakukan pembagian hasil lelang boedel pailit sesuai penetapan pengadilan," kata Turman kepada KONTAN, Kamis (3/3).
Dia menambahkan gugatan pemohon patut ditolak karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak lengkap. Dokumen identitas yang diajukan ke majelis hakim hanya empat dari total 11 klaim.
Menurut Turman, 11 mantan karyawan tersebut mengajukan keberatan karena nominal yang hendak dibagikan oleh tim kurator dinilai terlalu rendah. Adapun, pembayaran hak karyawan pada pembagian tahap kedua mencapai Rp 3 miliar, lebih kecil dari pembayaran tahap pertama yang mencapai Rp4 miliar.
Namun, pembagian tersebut sudah disesuaikan dengan posisi mantan karyawan selaku kreditur preferen dengan hasil lelang. Kurator berhasil melelang seluruh suku cadang pesawat terbang yang ada.
Turman menuturkan pemohon lain yakni Bank Muamalat juga merasa pembayaran sebesar Rp 600 juta dari tim kurator terlalu sedikit. Menurutnya, salah satu kreditur dengan sifat tagihan separatis tersebut bisa melakukan negosiasi, tetapi nominal tersebut sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.
Di sisi lain, termohon menilai persyaratan formal dari Bank Muamalat tersebut belum dipenuhi. Bank hanya menyertakan surat kuasa substitusi tanpa direksi langsung yang mewakili.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar persidangan hanya direksi. Adapun, total piutang yang dimiliki Bank Muamalat sebesar Rp 240 miliar.
Sekadar tahu saja, pembagian tahap kedua itu sebesar Rp 4 miliar, kurator memerinci Rp 3 miliar untuk mantan karyawan, Rp 600 juta untuk Bank Muamalat, Rp 150 juta untuk Bank Capital Indonesia, sisanya dibagi rata kepada kreditur.
"Menolak permohonan keberatan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suko Triyono saat membacakan amar putusan, Selasa (1/3). Pasalnya,
Suko menegaskan, kreditur punya waktu mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang hingga tujuh hari setelah putusan pengadilan. Kasus pailit diputuskan pada 25 November 2015, namun permohonan keberatan baru berlangsung pada 4 dan 7 Desember 2015.
Tak hanya itu Pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) juga baru dilaksanakan pada 9 Februari 2015. Sehingga, hakim menilai seharusnya tenggang waktu yang diberikan bagi kreditur untuk mengajukan keberatan sudah termasuk pembayaran SKUM.
Kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean menilai permohonan keberatan itu mengada-ada. Apalagi, salah satu pemohon merupakan perwakilan 11 orang dari total 3.000 mantan karyawan.
"Ditolaknya permohonan mereka turut mempermudah kewajiban tim kurator untuk melakukan pembagian hasil lelang boedel pailit sesuai penetapan pengadilan," kata Turman kepada KONTAN, Kamis (3/3).
Dia menambahkan gugatan pemohon patut ditolak karena bukti yang diajukan dalam persidangan tidak lengkap. Dokumen identitas yang diajukan ke majelis hakim hanya empat dari total 11 klaim.
Menurut Turman, 11 mantan karyawan tersebut mengajukan keberatan karena nominal yang hendak dibagikan oleh tim kurator dinilai terlalu rendah. Adapun, pembayaran hak karyawan pada pembagian tahap kedua mencapai Rp 3 miliar, lebih kecil dari pembayaran tahap pertama yang mencapai Rp4 miliar.
Namun, pembagian tersebut sudah disesuaikan dengan posisi mantan karyawan selaku kreditur preferen dengan hasil lelang. Kurator berhasil melelang seluruh suku cadang pesawat terbang yang ada.
Turman menuturkan pemohon lain yakni Bank Muamalat juga merasa pembayaran sebesar Rp 600 juta dari tim kurator terlalu sedikit. Menurutnya, salah satu kreditur dengan sifat tagihan separatis tersebut bisa melakukan negosiasi, tetapi nominal tersebut sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.
Di sisi lain, termohon menilai persyaratan formal dari Bank Muamalat tersebut belum dipenuhi. Bank hanya menyertakan surat kuasa substitusi tanpa direksi langsung yang mewakili.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar persidangan hanya direksi. Adapun, total piutang yang dimiliki Bank Muamalat sebesar Rp 240 miliar.
Sekadar tahu saja, pembagian tahap kedua itu sebesar Rp 4 miliar, kurator memerinci Rp 3 miliar untuk mantan karyawan, Rp 600 juta untuk Bank Muamalat, Rp 150 juta untuk Bank Capital Indonesia, sisanya dibagi rata kepada kreditur.
0 Response to "Keberatan kreditur terhadap kurotor Batavia kandas"
Posting Komentar