sabtu,05 Maret 2016
JAKARTA.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
mengungkapkan kebahagiaannya setelah menerima surat keputusan deponering
dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nur Rochmad.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung M Prasetyo.
"Sebagai mantan Ketua KPK, saya mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada Presiden dan Pak Jaksa Agung yang telah memberikan apresiasi dan bantuan sehingga sudah ada keputusan deponir," ujar Abraham di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3).
Dengan keluarnya ketetapan deponering, Abraham berharap ini menjadi akhir polemik berkepanjangan selama proses hukumnya. Dia tak ingin ambil pusing atas tudingan bahwa dirinya kebal hukum.
"Apa pun pandangan sebagian orang, sah-sah saja. Deponering salah satu yang diperbolehkan oleh hukum," kata Abraham.
Menurut Abraham, dia juga tak bisa mengintervensi penegak hukum untuk menghentikan perkaranya karena merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Ke depannya, Abraham masih akan memperjuangkan pemberantasan korupsi apa pun profesinya.
"Pemberantasan korupsi masih butuh perlawanan masif. Tanpa itu, jangan mimpi korupsi di Indonesia bisa diberantas," kata Abraham.
Selain Abraham, Kejagung juga mendeponir kasus Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK. Prasetyo beralasan bahwa deponering kasus keduanya berlandaskan kepentingan umum.
Ia juga mempertimbangkan prestasi yang diperoleh Abraham dan Bambang sebagai tokoh penting pemberantasan korupsi.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara itu, Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung M Prasetyo.
"Sebagai mantan Ketua KPK, saya mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada Presiden dan Pak Jaksa Agung yang telah memberikan apresiasi dan bantuan sehingga sudah ada keputusan deponir," ujar Abraham di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3).
Dengan keluarnya ketetapan deponering, Abraham berharap ini menjadi akhir polemik berkepanjangan selama proses hukumnya. Dia tak ingin ambil pusing atas tudingan bahwa dirinya kebal hukum.
"Apa pun pandangan sebagian orang, sah-sah saja. Deponering salah satu yang diperbolehkan oleh hukum," kata Abraham.
Menurut Abraham, dia juga tak bisa mengintervensi penegak hukum untuk menghentikan perkaranya karena merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Ke depannya, Abraham masih akan memperjuangkan pemberantasan korupsi apa pun profesinya.
"Pemberantasan korupsi masih butuh perlawanan masif. Tanpa itu, jangan mimpi korupsi di Indonesia bisa diberantas," kata Abraham.
Selain Abraham, Kejagung juga mendeponir kasus Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK. Prasetyo beralasan bahwa deponering kasus keduanya berlandaskan kepentingan umum.
Ia juga mempertimbangkan prestasi yang diperoleh Abraham dan Bambang sebagai tokoh penting pemberantasan korupsi.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara itu, Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
0 Response to "Abraham Samad ucapkan terima kasih pada presiden"
Posting Komentar