Selasa, 8 Maret 2016 | 20:13 WIB
Salah satu area di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang telah
dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk dijadikan rumah
sakit kanker.
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan kasus
pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah jika penanganan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut berkaitan dengan momentum pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"KPK tidak bergantung pada momentum pilgub. KPK harus proporsional, sehingga tidak lantas berita yang mengatakan KPK belum menemukan dugaan tindak pidana, berarti KPK tidak firm melaksanakan tugas," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Priharsa, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen, sehingga dalam penanganan perkara berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dalam penanganan perkara, KPK juga tidak bergantung pada kegiatan-kegiatan politik tertentu.
Hingga saat ini, sebut Priharsa, penyidik KPK telah memeriksa 30 orang dalam kasus Sumber Waras.
Semua saksi berasal dari berbagai pihak, baik dari Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Sumber Waras.
Tak hanya itu, menurut Priharsa, penyidik yang menangani kasus ini secara berkala telah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan KPK.
Namun, bukti-bukti dalam kasus ini belum cukup untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Jadi tidak tepat dihubung-hubungkan dengan pilgub," kata Priharsa.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, proses pembelian itu tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, saat ditemui beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, belum ada indikasi korupsi yang ditemukan dalam kasus ini.
Status perkara tersebut juga belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah jika penanganan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut berkaitan dengan momentum pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"KPK tidak bergantung pada momentum pilgub. KPK harus proporsional, sehingga tidak lantas berita yang mengatakan KPK belum menemukan dugaan tindak pidana, berarti KPK tidak firm melaksanakan tugas," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Priharsa, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen, sehingga dalam penanganan perkara berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dalam penanganan perkara, KPK juga tidak bergantung pada kegiatan-kegiatan politik tertentu.
Hingga saat ini, sebut Priharsa, penyidik KPK telah memeriksa 30 orang dalam kasus Sumber Waras.
Semua saksi berasal dari berbagai pihak, baik dari Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Sumber Waras.
Tak hanya itu, menurut Priharsa, penyidik yang menangani kasus ini secara berkala telah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan KPK.
Namun, bukti-bukti dalam kasus ini belum cukup untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Jadi tidak tepat dihubung-hubungkan dengan pilgub," kata Priharsa.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, proses pembelian itu tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, saat ditemui beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, belum ada indikasi korupsi yang ditemukan dalam kasus ini.
Status perkara tersebut juga belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
0 Response to "KPK Bantah Penanganan Kasus Sumber Waras Terkait Momentum Pilgub DKI"
Posting Komentar