JAKARTA.
Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti diduga menjadi
broker sejumlah proyek yang bakal dikerjakan Kementrian Pekerja Umum dan
Perumahan Rakyat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga,
Damayanti telah Menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.
Priharsa Nugaraha, Kepala Bagian Humas KPK mengatakan bila Damayanti melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang suap sebesar SGD 240.000. Diduga duit tersebut terkait dengan proyek lainnya.
"Asal uang tersebut kami masih belum dapat menyampaikan," kata Priharsa, Selasa (22/3).
Pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Damayanti. Uang suap itu dikembalikan dalam bentuk pencahan SGD 10.000, SGD 1.000, dan SGD 100.
Sebelumnya, Damayanti juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Selain itu, penyidik KPK telah mengamankan uang sebesar SGD 33.000 saat Operasi Tangkap Tangan Januari 2016 lalu.
Uang tersebut diterima Damayanti dari Abdul Khoir Direktur PT Windu Tunggal Utama. Tujuan pemberiannya, agar Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan di Wilayah II Pulau Seram, Maluku.
Sampai sekarang, penyidik KPK masih belum merampungkan berkas perkara Damayanti. Priharsa mengaku bila masih ada proses yang dilakukan penyidik.
Asal tahu saja, Damayanti juga mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Colaborator. sayang, sampai saat ini masih belum diketahui permohonan tersebug diterima atau ditolak oleh KPK.
Hari ini, politisi dari fraksi PDIP ini kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan jalan di Wilayah Ii pulau Seram, Maluku.
Priharsa Nugaraha, Kepala Bagian Humas KPK mengatakan bila Damayanti melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang suap sebesar SGD 240.000. Diduga duit tersebut terkait dengan proyek lainnya.
"Asal uang tersebut kami masih belum dapat menyampaikan," kata Priharsa, Selasa (22/3).
Pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Damayanti. Uang suap itu dikembalikan dalam bentuk pencahan SGD 10.000, SGD 1.000, dan SGD 100.
Sebelumnya, Damayanti juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Selain itu, penyidik KPK telah mengamankan uang sebesar SGD 33.000 saat Operasi Tangkap Tangan Januari 2016 lalu.
Uang tersebut diterima Damayanti dari Abdul Khoir Direktur PT Windu Tunggal Utama. Tujuan pemberiannya, agar Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan di Wilayah II Pulau Seram, Maluku.
Sampai sekarang, penyidik KPK masih belum merampungkan berkas perkara Damayanti. Priharsa mengaku bila masih ada proses yang dilakukan penyidik.
Asal tahu saja, Damayanti juga mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Colaborator. sayang, sampai saat ini masih belum diketahui permohonan tersebug diterima atau ditolak oleh KPK.
Hari ini, politisi dari fraksi PDIP ini kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan jalan di Wilayah Ii pulau Seram, Maluku.
0 Response to "KPK: Damayanti broker sejumlah proyek KemPU-Pera"
Posting Komentar