Rabu, 2 Maret 2016 | 14:22 WIB
Praktik prostitusi online kembali terbongkar di Kota Bandung, Jawa Barat.
Polisi membongkar praktik esek-esek itu di apartemen mewah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Arcamanik itu berlangsung pada Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Arcamanik menggerebek salah satu kamar di lantai 10 apartemen tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, penyidik mengamankan lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua pria yang diduga sebagai mucikari, dan tiga pria yang diduga sebagai pelanggan.
Mereka diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Arcamanik melakukan penyelidikan selama 15 hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di apartemen tersebut.
"Mereka ditangkap di dua kamar berbeda yang ada di lantai 10 apartemen," kata Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016).
Adapun dua pria yang diduga mucikari tersebut berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut; dan ARP (18), warga Jalan Stasion, Kota Bandung.
Adapun lima PSK yang ikut diamankan yakni ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).
"Para PSK ini berasal dari berbagai daerah dari Jabar. Tidak ditemukan dari Kota Bandung. Kasus ini masih kami selidiki lagi dan masih kami dalami terkait dengan praktik postitusi online di Kota Bandung," ujar Yoyol.
Polisi membongkar praktik esek-esek itu di apartemen mewah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Arcamanik itu berlangsung pada Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Arcamanik menggerebek salah satu kamar di lantai 10 apartemen tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, penyidik mengamankan lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua pria yang diduga sebagai mucikari, dan tiga pria yang diduga sebagai pelanggan.
Mereka diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Arcamanik melakukan penyelidikan selama 15 hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di apartemen tersebut.
"Mereka ditangkap di dua kamar berbeda yang ada di lantai 10 apartemen," kata Yoyol di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/3/2016).
Adapun dua pria yang diduga mucikari tersebut berinisial S alias Diki (23), warga Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut; dan ARP (18), warga Jalan Stasion, Kota Bandung.
Adapun lima PSK yang ikut diamankan yakni ES (21), A (19), T (19), MA (22), dan R (21).
"Para PSK ini berasal dari berbagai daerah dari Jabar. Tidak ditemukan dari Kota Bandung. Kasus ini masih kami selidiki lagi dan masih kami dalami terkait dengan praktik postitusi online di Kota Bandung," ujar Yoyol.
0 Response to "Terbongkar, Prostitusi "Online" Kelas Apartemen di Bandung"
Posting Komentar