Ketua KPK Agus Rahardjo menyiratkan bahwa Pemprov DKI belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK RI soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan negara Rp 191 miliar.
Padahal, berdasarkan Pasal 20 UU Nom 15/2004 tentan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah LHP diterima sekitar Juli 2015.
"Tadi kita sepakat akan didalami oleh tim teknis, mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi," kata Agus saat jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Kendati demikian, Agus menyampaikan kalau dalam polemik Rumah Sakit Sumber Waras bisa saja Pemprov DKI Jakarta melakukan penyimpangan secara administratif. Namun hal itu tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.
"Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum otomatis jadi tindak pidana," tukasnya.
Smentara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang
timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi.
"Kami akan kembalikan," katanya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016.
Ia mengatakan pengembalian dana untuk kas negara akibat kesalahan administrasi kerap terjadi. Biasanya hal itu terlihat pada audit akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan.
"Bila ada kesalahan administrasi, kami pasti kembalikan. Itu ketentuan yang mengikat," ujarnya.
Yayan mengatakan, bila terjadi kesalahan administrasi, seharusnya hal itu terlihat pada audit anggaran tahun 2014. Namun Yayan masih menunggu salinan imbauan resmi dari BPK yang memerintahkan pengembalian dana ke kas negara.
"Kami masih menunggu imbauan resmi dari BPK," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh bahwa soal RS Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap harus menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Meskipun KPK menyatakan tak ada kerugian negara, Harry berujar, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
“Kalau tidak, akan kena sanksi,” ucap Harry.
0 Response to " AKHIRNYA KPK AKUI AUDIT BPK BENAR, Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara 191,3 Miliar"
Posting Komentar