SAAT YANG TEPAT KPK DIBUBARKAN!

(Demo di gedung KPK mendesak KPK tetapkan Ahok tersangka kasus Sumber Waras. foto: merdeka.com)

 Kasus Sumber Waras yang ditangani KPK membuka mata publik, mana pihak yang tidak waras.

Hasil audit investigasi BPK yang tegas menyebut ada kerugian negara ratusan milyaran rupiah tapi dimentahkan oleh KPK dengan menyebut TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM  alias bukan korupsi.

Pertemuan antara KPK dan BPK Senin (20/6) kemarin semakin mempertegas sikap KPK. KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

"Saat yang tepat @KPK_RI sebagai lembaga ad hoc dibubarkan," cuit netizen @panca66 yang juga mantan wartawan.

Bahkan Mantan Ketua DPR Marzuki Alie panjang lebar membongkar dagelan lucu yang dipertontonkan KPK.

Berikut twit-twit Marzuki Alie di akun twitternya @marzukialie_MA, yang disampaikan Selasa (21/6) siang ini:

1. BPK diatur oleh Konstitusi UUD45, sbg satu2 lembaga negara yg berwenang mengaudit Pemerintah

2. BPK sebagai Lembaga Negara kedudukannya sejajar dengan Presiden dan Lembaga Negara lainnya, DPR, MA, DPD, MK, KY, shg sangat independen

3. BPK tdk bisa diintervensi oleh Pemerintah.

4. KPK dibentuk oleh UU, utk memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi

5. BPK satu-nya lembaga Negara yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan audit investigatif yang diminta oleh Penegak hukum al: KPK

6. Selama ini temuan BPK mjd dasar tuntutan Jaksa dlm menentukan kerugian negara, berdasarkan audit investigatif.

7. Temuan BPK adalah final dan mengikat dan harus ditindaklanjuti. Sebelum ditindaklanjuti, akan terus direview setiap tahun

8. Temuan BPK belum tentu pelanggaran hukum, kalau sifatnya general audit, tapi klo investigatif adalah lanjutan dari proses penyelidikan.

9. Proses penyelidikan yang ada indikasi pelanggaran hukum, maka dilakukan audit investigatif, jadi arahnya jelas pelanggaran hukum

10. Audit investigatif RSSW dilakukan BPK atas permintaan KPK, apapun hasil BPK harusnya KPK menindaklanjuti, utk ditingkatkan ke penyidikan

11. KPK dalam hal ini sdh tdk konsisten dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dilakukan selama ini, sdh melakukan mal praktek

12. Tidak mungkin KPK berani menempuh kebijakan ini, menurut saya sangat berani, krn akan menghancurkan nama naik/ kewibawaan Lembaga KPK.

13.
Patut dapat diduga bahwa ada kekuatan besar yang tdk mungkin berani dilawan oleh KPK shg mengambil sikap yg sangat tdk terpuji.

14. Klo orang meragukan audit BPK, yang berhak menggugurkan hanyalah Pengadilan, bukan opini, krn tdk ada lagi lembaga yg lbh tinggi dr BPK

14. Sudah benar, KPK datang ke BPK utk melakukan klarifikasi perbedaan tsb, bukan melakukan kompromi, krn KPK bukan lembaga Politik

15. Aneh bin ajaib, dilakukan rapat tertutup, dihasilkan kesepakatan yang sangat memalukan dalam usaha pemberantasan korupsi

16. Ka BPK menyatakan siap mnerima konsekwensi apapun klo hasil audit BPK ternyata salah. Harusnya tantangan ini diselesaikan via proses hkm

17. Bukan kompromi politik di ruang gelap, inilah tuntutan keadilan, proses hukum yg transparan. Rakyat diberikan tontonan yg memalukan.

18. Pertanyaan kita saat ini, apakah masih perlu KPK klo KPK nantinya hanya mjd alat kekuasaan. Bukan tdk mungkin siapa saja bs dikriminalkn

19. Biaya yang besar utk operational KPK dg kewenangan penyadapam tdk sepadan hanya OTT suap jutaan rupiah. Hiruk pikuknya jg tdk sepadan

20. Kejadian ini akan merobah mekanisme dalam pemberantasan korupsi, KPK tdk perlu lagi memakai audit BPK krn hanya menghabiskan biaya saja

21. Ini mjd yurisprudensi, bhw kerugian negara tdk lagi sbg indikator adanya korupsi.

22. Maaf sy bukan ahli hukum, sy hanya memiliki logika hukum berdasarkan pengalaman panjang selalu dipermainkan oleh hukum.

23. Pengalaman sy th 1998, krn selalu diobok obok kejaksaan, bahwa ada tipikor, mk kami minta diinvestigasi BPK, bukan jaksa yg minta

24. Rupanya kami diobok obok pd saat itu ada pesan politik, salah satu jaksa yg msh punya hati nurani yg cerita.

25. Hasil BPK dari ratusan milyar, ditemukan ada yang bermasalah rp 94 juta. Pdhal masalah itu antar BUMN

26. Klo memang gak ada pesan politik, hrsnya rp.95 Juta tsb diselesaikan sj antar BUMN, tapi nyatanya dijadikan dasar menerapkan mjd TSK

27. Proses peradilan yang menentukan apakah itu salah atau tidak. Keputusan pengadilan sangat adil bahwa kejadian itu ada tp bukan tipikor

28. Tsk dibebaskan, tapi kerugian negara yang lbh besar sudah milyaran mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai vonis di MA

29. Harusnya jaksa2 yang menyelidiki dstnya diberikan sanksi, tapi nyatanya naik pangkat mjd Kajari.

30. Inilah yang menempa kami utk akhirnya berusaha mengerti hukum yang sebelumnya hanya bekerja profesional

31. Coba pikir nilai rp. 95 juta dg ratusan milyar, Tapi hasilnya berbeda, membuat kita sadar bhw penegakan hukum di indonesia msh jauh se x

32. Semoga bulan ramadhan ini menyadarkan mereka yang diberi amanah utk tdk menyakiti hati rakyat.

33. Sadarkah bapak2/ibu bhw kalian akan berhadapan dg Yang Khalik, bukan yg berkuasa saat ini nantinya di yaumil kiyamah

34. Semoga kita tetap diberikan keberanian utk mengkritik, apapun resiko, semoga Allah melindungi.

0 Response to " SAAT YANG TEPAT KPK DIBUBARKAN!"

Posting Komentar