Menko Polhukam Serahkan Draf Revisi UU Anti-Terorisme ke Presiden

Senin, 1 Februari 2016 | 16:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016)
 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (1/2/2016).
Sebelum diserahkan DPR, draf tersebut akan lebih dulu diberi paraf oleh Presiden.
"Ini baru akan saya serahkan kepada Presiden," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
Sebelumnya, saat ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan seluruh draf revisi UU Terorisme telah rampung.
Draf akan diserahkan secara langsung oleh Menko Polhukam, tetapi menunggu jadwal Presiden.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa poin rancangan revisi UU yang masih jadi perdebatan.
Widodo menyebutkan, salah satu hal yang menjadi perdebatan ialah mengenai hukuman pencabutan paspor atau langsung pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang secara ilegal di luar negeri.
Poin revisi Setidaknya ada beberapa poin perubahan yang hendak diusulkan pemerintah kepada DPR. Pertama, dari sisi penangkapan dan penahanan, akan ditambah dari segi waktu.
Kedua, dalam hal penyadapan, izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan saja.
Ketiga, pemerintah mengusulkan agar penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme diperluas. Aparat diusulkan sudah dapat mengusut terduga teroris sejak mereka mempersiapkan aksi.
Keempat, pemerintah juga mengusulkan agar WNI yang mengikuti pelatihan militer teror di luar negeri dapat dicabut paspornya.
Kelima, perlu adanya pengawasan terhadap terduga dan mantan terpidana teroris. Untuk terduga teroris, batas waktu pengawasan yakni selama enam bulan.
Sementara, untuk mantan terpidana teroris batas waktu yang diusulkan selama setahun setelah bebas.
Keenam, pengawasan yang bersifat resmi ini juga harus dibarengi dengan proses rehabilitasi secara komprehensif dan holistik.

0 Response to "Menko Polhukam Serahkan Draf Revisi UU Anti-Terorisme ke Presiden"

Posting Komentar