31 Januari 2016
- Pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan 
Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang meminta orang miskin diet dan 
mengurangi makan beras, sebagai candaan tidak bermutu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, candaan itu menunjukkan Puan tidak memahami UUD 1945.
"Puan jelas menunjukkan kualitasnya bahwa dia sama sekali tidak memahami
 apalagi menghayati UUD 45 dengan melakukan olok-olok terhadap kehidupan
 rakyat miskin yang membutuhkan beras untuk bertahan hidup," katanya 
dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/1).
Buntut dari pernyataan Puan itu, Asep meragukan terlaksananya gagasan atau program Trisakti dan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Puan menurut catatannya tidak memahami bunyi pembukaan UUD 45 yang 
salah-satunya berbunyi bahwa negara berkewajiban meningkatkan 
kesejahteraan umum.
"Kesejahteraan umum itu termasuk adalah memenuhi kebutuhan pangan 
masyarakat.Jadi kalau masyarakat miskin bertambah karena negara gagal 
mengangkat harkat mereka, maka negara tetap punya kewajiban untuk 
memenuhi kebutuhan mereka seperti beras, bukan   malah diolok-okok untuk
 diet dan mengurangi makan beras," jelasnya.
Puan juga tidak memahami  Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 
menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh 
negara.
"Program beras miskin ini tujuannya yah agar fakir miskin yang tidak 
sanggup membeli beras memenuhi kebutuhannya, negara lah yang wajib 
memelihara mereka," kata Asep.
Puan, menurutnya, juga tidak memahami Pasal 33 Ayat 2 bahwa 
'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai 
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara' dan Pasal 33 Ayat 3 yang 
berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya 
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran 
rakyat'.
"Juga Pasal 33 Ayat 4 yang berbunyi 'perekonomian nasional 
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip 
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan 
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan 
kesatuan ekonomi nasional'," tegasnya.
Jadi sangat aneh, kalau dirinya dan kementrian yang dipimpinnya membuat 
iklan dimana-mana dengan biaya yang tidak sedikit mengenai revolusi 
mental, kalau Puan sendiri tidak merevolusi mentalnya dari anak seorang 
penguasa partai, menjadi seorang menteri yang melayani rakyatnya.
"Untuk apa buang-buang uang  banyak-banyak untuk mensosialisasikan 
revolusi mental, kalau menterinya sendirim mentalnya tidak berubah dari 
mental seorang anak penguasa  partai, menjadi mental menteri yang 
melayani rakyatnya.Jadi memang mentalnya seperti itu, susah diup  grade,
 kapasitasnya yah segitu," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
Asep pun mempertanyakan sikap pemerintahan Jokowi yang seperti tidak 
peduli pada rakyat miskin.Berbagai subsidi terhadap rakyat seperti 
subsidi BBM yang dicabut dengan alasan untuk dialihkan kepada mereka 
yang membutuhkan seperti rakyat miskin, dengan penolakan Puan untuk 
menambah jatah beras miskin menjadi tidak jelas

0 Response to " Rakyat di Kasih Cuitan Tak Bermutu, Pakar Hukum : Bukti Puan Tak Paham Makna UUD 1945."
Posting Komentar