SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting


Sabtu, 20 Februari 2016 | 19:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono kopi darat dengan netizen membahas revisi UU KPK, di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

 
JAKARTA,  Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berharap DPR RI tidak mengambil keputusan mengenai kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara voting.
"Saya mohon, memohon adalah hak saya. Masalah ini terlalu besar dan berbahaya," kata SBY saat kopi darat dengan netizen untuk membahas revisi UU KPK di Rafless Hills Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
"Too big and too dangerous untuk ditetapkan secara voting, apalagi di lembaga politik," ujarnya.
Penetapan Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR rencananya akan digelar dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/2/2016) pekan depan.
SBY memastikan dalam paripurna tersebut Demokrat akan menolak revisi UU karena draf yang ada sekarang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Namun, SBY menyadari Demokrat akan kalah suara jika voting dilakukan. Sebab selain Demokrat, fraksi yang menolak revisi UU KPK hanya Gerindra dan PKS.
Oleh karena itu SBY mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR untuk tidak adu kuat.
"Jika suasana voting sangat terbelah, sangat partisan dengan prinsip yang kuat pasti benar, saya kira akan menciderai rasa keadilan," kata SBY.
"Orang bijak mengajarkan, jangan kita selalu membenarkan yang kuat, tapi perkuatlah kebenaran," ucap presiden keenam RI itu.
Acara Kopdar ini digelar setelah sebelumnya SBY meminta pendapat netizen mengenai revisi U KPK melalui akun Twitter dan Facebook.
(Baca: Jokowi Disindir dalam Acara "Kopi Darat" SBY dengan "Netizen")
Hadir 26 netizen terpilih dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwokerto, Lumajang, dan Surabaya.
Setiap netizen diberi kesempatan satu persatu untuk menyampaikan pendapatnya. Hampir seluruh netizen yang hadir menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan.
Mereka yang setuju dengan revisi UU KPK juga meminta agar draf yang ada saat ini diubah. (Baca: Seorang "Netizen" yang "Kopdar" dengan SBY Ternyata Kader Demokrat)
Fraksi Demokrat sendiri sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).
Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut.
(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
kata SBY saat kopi darat dengan netizen untuk membahas revisi UU KPK di Rafless Hills Cibubur, Sabtu (20/2/2016).                            

0 Response to "SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting"

Posting Komentar