Senin, 8 Februari 2016 | 06:24 WIB
Wajah Jessica Kumala Wongso (27) terlihat saat menghadiri langsung
rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier,
Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Minggu (7/2/2016)
Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo menilai, hasil
rekonstruksik tidak serta merta menunjukkan kliennya bersalah atau tidak
dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut dia, rekonstruksi bukan menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. (Baca: Jessica Sempat Depresi di Sela-sela Rekonstruksi yang Berlangsung Hampir 11 Jam).
Hal ini, kata Yudi, sesuai dengan Pasal 197 huruf f dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Orang bisa dihukum kan berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan rekonstruksi," kata Yudi, usai mendampingi Jessica mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) malam.
"Faktanya apa, ya nanti dipersidangan," sambung Yudi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Penyidik menghadirkan langsung Jessica dan Hani yang minum kopi bersama Mirna sebelum Mirna tewas. (Baca: Dalam Rekonstruksi, Jessica Juga Tolak Adegan Bertanya ke Pelayan Kafe).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, rekonstruksi dilakukan dalam dua versi adegan, yakni versi Jessica dan versi polisi.
Dalam versi Jessica, ada 56 adegan rekonstruksi. Sementara itu, menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi.
Dua versi rekonstruksi ini bisa terjadi karena Jessica menolak adegan versi polisi. Salah satunya saat ia diminta mengikuti adegan sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pasalnya, pihak Jessica merasa tak pernah diberi kesempatan melihat rekaman kamera CCTV sehingga menolak mengikutinya. (Baca: Pengacara Anggap Adegan Hani dalam Rekonstruksi Tak Memberatkan Jessica).
Hasil rekonstruksi ini akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke persidangan.
0 Response to "Pengacara Jessica: Orang Bisa Dihukum Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Rekonstruksi"
Posting Komentar