Senin, 8 Februari 2016 | 14:54 WIB
Pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia di Kantor Indikator, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
karena dianggap melemahkan instansi tersebut. Hal tersebut ditunjukkan
dari hasil Survei Indikator Politik Indonesia.
"Ada 54 persen (responden) menjawab akan memperlemah. Ini pernyataan umum, lebih dari separuhnya menganggap memperlemah," ujar peneliti senior Indikator Hendro Prasetyo di Kantor Indikator, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Sementara responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen. Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu.
(Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap DPR)
"Mayoritas warga yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusulkan untuk direvisi, tidak setuju jika kewenangannya dibatasi," kata Hendro.
Meski demikian, hasil survei Indikator menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap revisi UU KPK masih minim. Dari seluruh responden, hanya 22 persen yang mengikuti berita tentang revisi UU KPK. Sementara mayoritas responden, yakni 77,3 persen. tidak mengikuti berita soal isu ini.
"Kita bisa simpulkan masyarakat yang mengikuti berita revisi UU KPK dianggap ujungnya akan memperlemah dan mereka menolak revisi yang sempat digulirkan DPR," kata Hendro.
(Baca: "Revisi UU KPK Tidak Ditarik, Saya Akan Kampanye Jangan Pilih Jokowi Lagi!")
Populasi dalam survei ini adalah masyarakat berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah saat survei dilakukan. Sampel yang diambil sebanyak 1.550 responden yang dipilih secara random.
Survei ini memiliki margin of error 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka yang dilakukan dalam kurun 18-29 Januari 2016. Ada pun sumber dana pelaksanaan survei berasal dari Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia.
0 Response to "Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah"
Posting Komentar