Kepada Pejabat Pemerintah, Media, Tokoh Agama dan Seluruh Masyarakat
Yang Menolak Perda Larangan Berjualan Di Siang Hari selama Ramadhan:
“Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan”
Jangan mengkaitkan kelalaian atau ketidak manusawian Satpol PP yang bertugas dalam penertiban dengan
“Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan”
Jangan mengkaitkan kelalaian atau ketidak manusawian Satpol PP yang bertugas dalam penertiban dengan
Perda Ramadhan/Perda Syariah.
INFO GRAFIS DI ATAS Menunjukan kemunafikan sebagian pihak dalam memandang PERDA SYARIAT.
Bandingkan PERDA/EDARAN yang mengatur RAMADHAN dengan KEBAKTIAN MINGGU.
Perda Ramadhan hanya 30 hari dalam setahun, dan itupun tidak 24 jam, tetap buka jam 16.00-Sahur.
Sedang Instruksi Bupati-bupati di Papua melarang aktivitas perdagangan di Hari Minggu, 52 hari dalam setahun.
(Baca: Di Papua, Tak Taati Instruksi Bupati, Mama-mama Berjualan di "Hari Minggu" Disweeping dan Disita)
Anda meributkan Perda Ramadhan yang mengatur penjual makanan selama 30 hari tapi diam terhadap Perda Kebaktian Minggu yang mengatur perdagangan selama 52 hari.
YANG ANDA RIBUTKAN PERDA ATAU ISLAM?
INFO GRAFIS DI ATAS Menunjukan kemunafikan sebagian pihak dalam memandang PERDA SYARIAT.
Bandingkan PERDA/EDARAN yang mengatur RAMADHAN dengan KEBAKTIAN MINGGU.
Perda Ramadhan hanya 30 hari dalam setahun, dan itupun tidak 24 jam, tetap buka jam 16.00-Sahur.
Sedang Instruksi Bupati-bupati di Papua melarang aktivitas perdagangan di Hari Minggu, 52 hari dalam setahun.
(Baca: Di Papua, Tak Taati Instruksi Bupati, Mama-mama Berjualan di "Hari Minggu" Disweeping dan Disita)
Anda meributkan Perda Ramadhan yang mengatur penjual makanan selama 30 hari tapi diam terhadap Perda Kebaktian Minggu yang mengatur perdagangan selama 52 hari.
YANG ANDA RIBUTKAN PERDA ATAU ISLAM?
0 Response to "Perda Ramadhan 30 Hari, Perda Kebaktian Minggu 52 Hari: Anda Meributkan Perda atau Islam?"
Posting Komentar