Pelaku pencemaran nama baik & penghinaan diminta dihukum perdata


Sabtu, 13 Februari 2016 18:32
Pelaku pencemaran nama baik & penghinaan diminta dihukum perdata
Ilustrasi UU ITE.
Direktur Komite Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo mengatakan, pelaku kritik atau pencemaran nama baik di media sosial sebaiknya digugat secara hukum perdata. Sebab, jika dilaporkan pidana, penyidik bakal menjerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Sebaiknya jangan mekanisme pidana yang ditonjolkan, sebaiknya mekanisme perdata," kata Supriyadi, usai peluncuran buku 'Menimbang Ulang pasal 27 ayat (3) UU ITE', di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).

Menurutnya, Pasal 27 ayat 3 tersebut sangat memberatkan bagi publik. Dengan adanya pasal tersebut orang akan takut untuk melakukan kritik. Oleh karena itu penggunaan pasal tersebut tidak tepat diterapkan.

"Lebih memberatkan, orang lebih takut kalau mau mengkritik jadi takut. Ini tidak tepat di Indonesia," ujarnya.

Dia pun meminta pasal tersebut lebih baik dihapus. Katanya, jika penegak hukum serius dengan masalah ini sebaiknya teliti terlebih dahulu sebelum menjatuhkan pasal yang akan digunakan.

"Sebenarnya tidak perlu Pasal 27 ayat 3 kalau mau digarap serius ya serius sama penyidik, cek lagi penghinaan publik atau kritik. Sebaiknya pakai Pasal 3 ayat 10 udah cukup," pungkasnya.

0 Response to "Pelaku pencemaran nama baik & penghinaan diminta dihukum perdata"

Posting Komentar