Buat RUU Keberagaman Agama, pemerintah bahas kepercayaan tradisional


Selasa, 23 Februari 2016 16:06
Lukman Hakim Saifuddin. 
Pemerintah melalui Kementerian Agama sedang membuat RUU tentang Keberagaman Agama di Indonesia. Dalam RUU tersebut terdapat tiga pokok pembahasan yaitu pembatasan agama dan kepercayaan, paham-paham yang bertolakbelakang dengan agama mainstream dan ujaran kebencian.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pada poin pertama akan membahas tentang batasan-batasan agama dan kepercayaan. Katanya, ada yang mendefinisikan kepercayaan bagian dari agama. Namun bagi para pemilik kepercayaan menolak bahwa kepercayaan bagian dari agama.

"Jangan kaitkan kami dengan agama, kami berbeda sekali dengan agama. Kepercayaan itu kepercayaan bukan agama," kata Lukman menirukan penolakan dari penganut kepercayaan, di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (23/2).

Kata dia, ada ratusan kepercayaan daerah khas tradisional di Indonesia. Ratusan kepercayaan ini tengah dicari titik temu untuk digolongkan ke agama atau dibuatkan definisi yang baru.

"Nah ini yang sedang kita cari titik temunya bagaimana moderasinya," ujar Lukman.

Kedua dalam RUU itu akan dibahas tentang paham-paham yang bertolak belakang dengan ajaran pokok-pokok dari agama mainstream.

"Apakah itu harus dilarang? Apakah kepercayaan itu bertentangan dengan ideologi negara. Bagaimana jika paham agama yang menolak? Bagaimana cara menyikapi? Kalau dilarang lalu siapa yang melarangnya, prosesnya dan transparansinya seperti apa?" tutur Lukman.

Ketiga, ujaran kebencian dalam berdakwah dalam menyiarkan agama. Hal ini kata dia, seringkali dilakukan para tokoh agama dan para pemuka agama yang membanding-bandingkan dengan ajaran yang diyakininya dengan kepercayaan lain.

"Ketika membandingkan jadi menyalah-nyalahkan lalu menjelek-jelekan. Hal itu yang menjadi awal mula konflik-konflik sosial," ungkapnya.

Lukman juga menegaskan peran.masyarakat dalam membuat RUU juga sangat penting. Karenanya saat ini pihaknya tengah membicarakan hal ini kepada semua stockholder yang dinilai mampu memberikan masukan untuk dalam proses perancangan undang-undang.

0 Response to "Buat RUU Keberagaman Agama, pemerintah bahas kepercayaan tradisional"

Posting Komentar