Selasa, 23 Februari 2016 16:09
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
akan menyerahkan rancangan (draf) revisi Undang-undang Pilkada ke DPR
pada akhir Februari 2016. Revisi ini dikabarkan berisi sebelas poin.
"Saat ini sedang harmonisasi dengan Menkum HAM. Mudah-mudahan akhir bulan Februari sudah selesai, segera kami kirim, perlu waktu setidaknya sebulan untuk dibahas karena sebelumnya komisi II juga akan mengundang KPU dan Bawaslu karena Agustus 2016 harus selesai total," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Tjahjo menjelaskan, revisi undang-undang harus secepatnya dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada serentak periode kedua akan berlangsung pada 15 Februari 2016. Selain itu, poin revisi tersebut mengenai jumlah dukungan partai dan ketentuan calon tunggal.
"Pendanaan kampanye juga akan dibahas dalam revisi Undang-undang Pilkada. Lebih kurang 12 hingga 15 poin (akan direvisi), menyangkut tahapan-tahapan, menyangkut anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS apakah harus mundur atau tidak ada yang pro kontra," tambah dia.
Mengenai dana kampanye akan diserahkan kepada daerah untuk mengelola sesuai dengan kebutuhan seperti properti, spanduk dan perlengkapan lain. Hal ini sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta dana kampanye diserahkan kepada calon kepala daerah untuk mengelola dengan alasan, KPU terseok-seok dengan tugas utama ketika dana kampanye ikut menjadi tanggung jawab KPU.
"Ada opsi B-nya tapi kan, harus kami konsultasikan dulu ke Menkeu, ada dananya atau tidak. Undang-undang kan, diserahkan ke daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, jelas mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini diharapkan tidak ada lagi calon tunggal yang diajukan di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
"Soal dukungan partai, maksimal separuh lah, biar ada dua pasang kalau semua sudah diborong nanti harus MK lagi. Mudah-mudahan juga konflik Golkar dan PPP selesai," tuntasnya.
"Saat ini sedang harmonisasi dengan Menkum HAM. Mudah-mudahan akhir bulan Februari sudah selesai, segera kami kirim, perlu waktu setidaknya sebulan untuk dibahas karena sebelumnya komisi II juga akan mengundang KPU dan Bawaslu karena Agustus 2016 harus selesai total," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Tjahjo menjelaskan, revisi undang-undang harus secepatnya dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada serentak periode kedua akan berlangsung pada 15 Februari 2016. Selain itu, poin revisi tersebut mengenai jumlah dukungan partai dan ketentuan calon tunggal.
"Pendanaan kampanye juga akan dibahas dalam revisi Undang-undang Pilkada. Lebih kurang 12 hingga 15 poin (akan direvisi), menyangkut tahapan-tahapan, menyangkut anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS apakah harus mundur atau tidak ada yang pro kontra," tambah dia.
Mengenai dana kampanye akan diserahkan kepada daerah untuk mengelola sesuai dengan kebutuhan seperti properti, spanduk dan perlengkapan lain. Hal ini sejalan dengan keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta dana kampanye diserahkan kepada calon kepala daerah untuk mengelola dengan alasan, KPU terseok-seok dengan tugas utama ketika dana kampanye ikut menjadi tanggung jawab KPU.
"Ada opsi B-nya tapi kan, harus kami konsultasikan dulu ke Menkeu, ada dananya atau tidak. Undang-undang kan, diserahkan ke daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, jelas mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini diharapkan tidak ada lagi calon tunggal yang diajukan di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
"Soal dukungan partai, maksimal separuh lah, biar ada dua pasang kalau semua sudah diborong nanti harus MK lagi. Mudah-mudahan juga konflik Golkar dan PPP selesai," tuntasnya.
0 Response to "Mendagri kebut penyusunan draf revisi UU Pilkada"
Posting Komentar