Senin, 1 Februari 2016 | 09:57 WIB
Terkait
- Komisi III Minta Kejagung Pastikan SMS Bernada Menekan dari Hary Tanoe atau Bukan
- MNC Group: Hary Tanoe Bukan Pengusaha Kecil, Masa Menekan Kejagung
- Hary Tanoe Bertanya kepada Jusuf Kalla soal Konflik Golkar
- Jaksa Agung Bantah Kasus Mobile 8 Terkait Persaingan Surya Paloh Vs Hary Tanoe
- Harry Tanoe Dilaporkan Penyidik Kejaksaan ke Bareskrim
—
Sebuah pesan singkat masuk ke ponsel pribadi Kepala Subdirektorat
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pada 5 Januari
2016.
Pesan singkat itu masuk pada pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan singkat seperti yang ditunjukkan Yulianto kepada wartawan beberapa waktu lalu:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Awalnya, Yulianto tidak mau menanggapi pesan tersebut.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Pesan yang diterima pada 7 Januari isinya sama seperti yang diterimanya pertama kali. Hanya, di bagian bawah ada penambahan kata-kata, yakni "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah melakukan pengecekan, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Yulianto tak mau menyebutkan bagaimana ia bisa mengetahui bahwa nomor pengirim pesan singkat itu adalah milik Hary Tanoe, yang juga pendiri Partai Perindo.
Atas dasar itu, Yulianto secara pribadi melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016).
Ia melaporkan Hary Tanoe atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Harry Tanooesoedibjo (pemilik no HP 0815106680801)."
Laporan Yulianto ini belum diklarifikasi oleh pihak Hary Tanoe.
Ketua DPP Partai Perindo Arya Sinulingga, orang dekat Hary Tanoe, mengaku tidak berwenang mengklarifikasi hal tersebut.
"Saya bukan Corsec MNC, jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan," ujar dia.
Pesan singkat itu masuk pada pukul 16.30 WIB.
Berikut isi pesan singkat seperti yang ditunjukkan Yulianto kepada wartawan beberapa waktu lalu:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Awalnya, Yulianto tidak mau menanggapi pesan tersebut.
Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Pesan yang diterima pada 7 Januari isinya sama seperti yang diterimanya pertama kali. Hanya, di bagian bawah ada penambahan kata-kata, yakni "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah melakukan pengecekan, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Yulianto tak mau menyebutkan bagaimana ia bisa mengetahui bahwa nomor pengirim pesan singkat itu adalah milik Hary Tanoe, yang juga pendiri Partai Perindo.
Atas dasar itu, Yulianto secara pribadi melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016).
Ia melaporkan Hary Tanoe atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama "Sdr Harry Tanooesoedibjo (pemilik no HP 0815106680801)."
Laporan Yulianto ini belum diklarifikasi oleh pihak Hary Tanoe.
Ketua DPP Partai Perindo Arya Sinulingga, orang dekat Hary Tanoe, mengaku tidak berwenang mengklarifikasi hal tersebut.
"Saya bukan Corsec MNC, jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan," ujar dia.
0 Response to "Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim"
Posting Komentar