Sabtu, 30 Januari 2016, 19:10 WIB
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, pemerintah memang telah menugaskan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat pembangunan proyek tersebut.
Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian BUMN, apabila BUMN ditugaskan mengerjakan suatu proyek, kemudian proyek itu merugi atau gagal, maka kerugian itu harus ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini seperti diatur dalam Pasal 65 PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian BUMN. Hal ini pun terkait dengan potensi tuntutan hukum di masa mendatang.
''Jelas, kalau itu proyek penugasan dan kalau dia rugi, maka kerugian itu harus ditanggung pemerintah. Jadi, kalau misalnya nanti rugi, pemerintah tidak mau bayar dan akhirnya dituntut ke Pengadilan, maka Pemerintah RI pasti kalah,'' ujarnya saat ditemui Republika.co.id, Sabtu (30/1).
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, PP Nomor 45 Tahun 2005 adalah PP yang sah dan pemerintah masih terikat dengan peraturan tersebut. Sehingga, jika nantinya proyek itu merugi, pemerintah berkewajiban untuk membayar semua kerugian tersebut.
Menurut Yusril, hingga saat ini penandatangan kontrak antara empat BUMN, yang telah membentuk konsorsium, dengan pihak Cina memang belum kunjung terlaksana. Pasalnya, mereka masih menunggu jaminan dari pemerintah.
Tidak hanya itu, sorotan juga diarahkan ke pendanaan dari proyek tersebut. Empat BUMN, Wijaya Karya (Wika), PT KAI, PT Jasa Marga, dan PTPN VIII, telah membentuk konsorsium untuk melakukan investasi sebesar 25 persen dari total biaya proyek.
Selebihnya, empat BUMN itu akan melakukan pinjaman ke pihak Cina. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung itu pada 21 Januari silam.
0 Response to "Yusril: Jika Proyek Kereta Cepat Gagal, Kerugian Ditanggung Pemerintah"
Posting Komentar