- Apakah Puncak Bogor tempat maraknya zina dengan nama kawin kontrak itu ingin diadzab secara total sebagaimana tempat pelacuran di pantai Pangandaran Jawa Barat telah dihancur leburkan oleh Allah Ta’ala tahun 2006 yang lalu ?
Pelacuran dengan nama
kawin kontrak telah nyata diketahui umum. Permesuman itu wajib
diberantas. Namun sampai kini tampaknya para pelacur dan bajingan serta
rangkaian pendukungnya kemungkinan bersatu padu dalam mengikuti syahwat
dan syetan. Bahkan proses pemfilman pun khabarnya telah ditempuh.
Negeri
ini sebenarnya sudah dipermalukan orang. Salah satu televisi Barat
dengan berbahasa Arab pernah menyiarkan lakon pelacuran di Puncak Bogor
dengan judul Zina Halal di Indonesia. Namun kini tampaknya
pelacur di Puncak itu sendiri tampak bangga, sebagaimana diberitakan
dalam kaitan dengan akan difilmkannya lakon bejat itu. Padahal lakon
bejat ini kalau dibiarkan bahkan disebarkan lewat film, maka sama dengan
menampar Indonesia itu sendiri, di samping sama dengan « menantang »
terhadap adzab Allah Ta’ala. Karena sudah ada ancaman :
إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .
Apabila
zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka
telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).
Ancaman
adzab sudah nyata, namun bejatnya akhlaq manusia telah menunjukkan
angka yang sangat memprihatinkan di berbagai tempat di Indonesia.
Ancaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا
Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali, lantas mereka MELAKUKAN KEMAKSIATAN SECARA TERANG-TERANGAN kecuali
mereka akan dilanda penyakit (wabah) tho’un dan penyakit yang belum
pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).
Kenyataan
memalukan dan terancam adzab namun justru pelakunya bangga, itu perlu
diingatkan benar-benar dengan kasus bencana yang menghancurkan pantai
Pangandaran tempat pelacuran. Inilah kejadian adzab di Pangandaran:
Luluh lantaknya pantai Pangandaran tempat pelacuran
Anehnya, pelacuran bahkan diberi tempat, diselenggarakan perzinaan untuk umum, dan masih dijaga lagi. Ini keadaan macam apa sebenarnya. Makanya Allah Ta’ala murka, di antaranya lokasi pelacuran seluas 7 hektare di pantai Pangandaran Jawa Barat disapu dengan bencana hingga ratusan manusianya mati seketika. Pantai Pangandaran, tempat pelacuran seluas 7 (tujuh) hektare di Jawa Barat yang direstui penguasa setempat dengan dalih pariwisata pun luluh lantak. Gempa bumi dan tsunami menghantam wilayah Jawa Barat telah meluluhlantakkan wilayah pantai Jawa Barat itu 17/07 2006. Sedikitnya 119 orang dinyatakan meninggal dunia, 84 hilang, dan 70 orang luka tersebar di lima kecamatan yakni Cimekar, Parigii, Pengandaran, Cijulang dan Sidomulis. Sedangkan kerusakan bangunan mencapai 500 rumah hancur. Sadarlah wahai manusia, sekalipun berdalih menegakkan hukum, tetapi hukum Allah Ta’ala dan hukuman-Nya lebih perlu diperhatikan. Bukan malah orang mengikuti hukum Allah Ta’ala secara sah justru diseret-seret ke tahanan kemudian ke pengadilan. Murka Allah yang telah jatuh ke negeri ini dengan aneka adzab dan bencana, perlu jadi pelajaran. Dan doa orang yang didhalimi itu tiada dinding (pembatas) antara dia dengan Allah Ta’ala. (Redaksi nahimunkar.com).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللَّهِ .
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Apabila
zina dan riba telah tampak nyata di suatu desa maka sungguh mereka
telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka. (Hadits
Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, At-Thabrani,
dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani dan Adz-Dzahabi).
Pantai
Pangandaran, tempat pelacuran seluas 7 (tujuh) hektare di Jawa Barat
yang direstui penguasa setempat dengan dalih pariwisata ini luluh
lantak. Gempa bumi dan tsunami menghantam wilayah Jawa Barat telah
meluluhlantakkan wilayah pantai Jawa Barat itu 17/07 2006. Sedikitnya
119 orang dinyatakan meninggal dunia, 84 hilang, dan 70 orang luka
tersebar di lima kecamatan yakni Cimekar, Parigii, Pengandaran, Cijulang
dan Sidomulis. Sedangkan kerusakan bangunan mencapai 500 rumah hancur.
(Photo: Reuters)
Dan inilah tanda-tandanya:
1558 حَدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا *.
1558 Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah terhapusnya ilmu Islam, meratanya kejahilan, ramainya peminum arak dan perzinaan dilakukan secara terang-terangan * (Muttafaq ‘alaih/ HR Al-Bukhari dan Muslim).
Siapa
saja yang terlibat dalam pelacuran itu walau mungkin di dunia ini masih
selamat, tetap akan mendapatkan adzab atau bagian dosanya. Karena Allah
Ta’ala berfirman:
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا(85)
Barangsiapa
yang memberikan syafa`at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian
(pahala) daripadanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk,
niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu. (QS An-Nisaa’: 85).
Imam
Ibnu Katsir menjelaskan, maksudnya, barangsiapa yang mengupayakan suatu
perkara yang membawa kebaikan, niscaya ia akan mendapatkan bagiannya
dalam kebaikan itu. Dan barangsiapa yang memberi syafa`at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya, yakni akan mendapatkan dosa dari keburukan yang ia usahakan dan ia niatkan. (Tafsir Ibnu Katsir, ayat 85 Surat An-Nisaa’).
Apakah
maraknya kawin kontrak alias zina di Puncak Bogor Jawa Barat yang kini
justru akan difilmkan itu akan menyusul adzab yang telah ditimpakan
kepada para pelacur dan para pendukungnya di tempat mesum pantai
Pangandaran Jawa Barat 2006 yang lalu?
Yang
penting, kini sudah diperingatkan. Kalau toh para punggawa dan para
penjahat lainnya tetap nekat mendukung kemaksiatan itu, terserah Allah
akan mengadzabnya atau membagaimanakannya.
Inilah berita yang sangat mengusik dada setiap orang yang beriman.
***
Puncak-Bogor,
Jawa Barat) Film KAWIN KONTRAK siap menjadi trilogi dengan selesainya
syuting KAWIN KONTRAK 3. Cerita film ini diangkat dari kisah nyata
fenomena kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Mereka
melakukan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Biasanya pernikahan
ini dilakukan oleh turis yang sedang berlibur di puncak.
Pernikahan
berlangsung secara siri selama turis tersebut berada di Puncak. Apa dan
bagaimana seluk beluk kawin kontrak dibeberkan oleh Sarah (nama
samaran) yang sudah lima kali kawin kontrak selama satu tahun ini. Hasil
dari kawin kontrak, Sarah bahkan sudah bisa membeli rumah sendiri
meskipun baru setahun bekerja.
Simak penuturan Sarah kepada KapanLagi.com® yang diungkapkan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/12) berikut ini…
Sarah berapa usianya? Sudah berapa lama kawin kontrak?
Saya 21 tahun, sudah setahun ini saya ikut kawin kontrak. Selama setahun sudah kontrak lima kali dengan lelaki yang berbeda.
Saya 21 tahun, sudah setahun ini saya ikut kawin kontrak. Selama setahun sudah kontrak lima kali dengan lelaki yang berbeda.
Asli Puncak?
Enggak, tapi masih dari Jawa Barat.
Enggak, tapi masih dari Jawa Barat.
Apakah orangtua tahu?
Tidak, was-was malah kalau ketahuan.
Tidak, was-was malah kalau ketahuan.
Orangtua tahunya kamu kerja apa?
Kerja di bank swasta. Karena sebelumnya memang aku kerja di bank swasta.
Kerja di bank swasta. Karena sebelumnya memang aku kerja di bank swasta.
Sudah kerja di bank kok kawin kontrak?
Aku dulu kerja di bank, tapi karena pergaulan akhirnya ikut ke sini. Ternyata di kawin kontrak penghasilannya besar. Bisa untuk menutup keinginan membeli barang-barang yang aku mau.
Aku dulu kerja di bank, tapi karena pergaulan akhirnya ikut ke sini. Ternyata di kawin kontrak penghasilannya besar. Bisa untuk menutup keinginan membeli barang-barang yang aku mau.
Nggak takut menjalani ini?
Kalau kontraknya sih enggak. Takutnya kalau keluarga sampai tahu aja.
Kalau kontraknya sih enggak. Takutnya kalau keluarga sampai tahu aja.
Nggak takut sakit?
Ya enggak, kan pakai kondom setiap kali berhubungan. Harus pakai kondom. Biasanya malah suami sendiri yang nyediain kondom. Karena sama-sama sadar dengan resikonya.
Ya enggak, kan pakai kondom setiap kali berhubungan. Harus pakai kondom. Biasanya malah suami sendiri yang nyediain kondom. Karena sama-sama sadar dengan resikonya.
Kalau mau kawin kontrak, atau nyari istri kontrak bagaimana caranya?
Ada istilah-istilah tertentu yang biasa kita gunakan. Biasanya yang dipakai kata jawas, istilah untuk kawin kontrak. Jadi kalau ditanya mau jawas, ya berarti ditawarin kawin kontrak. Kita biasanya di awal nggak berhubungan sama pelanggan langsung. Ada biyong atau makelar atau mak comblang kawin kontrak yang menghubungkan kita ke pelanggan. Selebihnya ya dari mulut ke mulut aja. Tinggal telepon.
Ada istilah-istilah tertentu yang biasa kita gunakan. Biasanya yang dipakai kata jawas, istilah untuk kawin kontrak. Jadi kalau ditanya mau jawas, ya berarti ditawarin kawin kontrak. Kita biasanya di awal nggak berhubungan sama pelanggan langsung. Ada biyong atau makelar atau mak comblang kawin kontrak yang menghubungkan kita ke pelanggan. Selebihnya ya dari mulut ke mulut aja. Tinggal telepon.
Berapa mahar untuk kawin kontrak?
Tergantung, pernikahan pertama kalau masih perawan harganya beda. Kalau masih perawan kita dijatah mahar besar. Misalnya Rp 80 juta, ya berarti di ijabnya ada mahar Rp 80 juta. Kalau perawan gak bisa kontrak dulu, harus nemenin semaunya suami. Kalau stay sebulan ya nemenin sebulan.
Tergantung, pernikahan pertama kalau masih perawan harganya beda. Kalau masih perawan kita dijatah mahar besar. Misalnya Rp 80 juta, ya berarti di ijabnya ada mahar Rp 80 juta. Kalau perawan gak bisa kontrak dulu, harus nemenin semaunya suami. Kalau stay sebulan ya nemenin sebulan.
Kalau kamu tahun lalu dapat berapa?
Aku waktu itu 20 tahun. Kawin kontrak pertama aku pas masih perawan, aku dapat Rp 50 juta. Tapi bukan untuk aku sendiri. Untuk aku bagi juga dengan makelarnya. Aku dapat 50%.
Aku waktu itu 20 tahun. Kawin kontrak pertama aku pas masih perawan, aku dapat Rp 50 juta. Tapi bukan untuk aku sendiri. Untuk aku bagi juga dengan makelarnya. Aku dapat 50%.
Setelah itu?
Setelah itu kawin kontrak ada harga kesepakatannya. Tergantung sepakatnya berapa. Mau berapa hari kontraknya. Biyong dapat 20% kalau dia yang mendapatkan suaminya. 80% untuk aku. Sehari rata-rata aku Rp 500 ribu.
Setelah itu kawin kontrak ada harga kesepakatannya. Tergantung sepakatnya berapa. Mau berapa hari kontraknya. Biyong dapat 20% kalau dia yang mendapatkan suaminya. 80% untuk aku. Sehari rata-rata aku Rp 500 ribu.
Setahun lima kali, berarti laris?
Kalau saya tiap hari ada. Alhamdulillah, gak pernah sepi. Berhenti kalau aku mau berhenti aja, istirahat.
Kalau saya tiap hari ada. Alhamdulillah, gak pernah sepi. Berhenti kalau aku mau berhenti aja, istirahat.
Sebulan dapat berapa?
Tinggal dikalikan saja, Rp 500 ribu kali 30, jadi Rp 15 juta.
Tinggal dikalikan saja, Rp 500 ribu kali 30, jadi Rp 15 juta.
Hasil dari kawin siri?
Rumah aku sudah bisa beli sendiri. Aku beli di sini, aku pakai kalau lagi nggak kawin kontrak. Kan kalau kawin kontrak mesti nemenin suami tinggal di mana.
Rumah aku sudah bisa beli sendiri. Aku beli di sini, aku pakai kalau lagi nggak kawin kontrak. Kan kalau kawin kontrak mesti nemenin suami tinggal di mana.
Pernah nggak jatuh cinta sama suami kontrak?
Pernah jatuh cinta karena orangnya baik banget. Karena dia baik kayak suami sendiri.
Pernah jatuh cinta karena orangnya baik banget. Karena dia baik kayak suami sendiri.
Pernah dapat perlakukan tidak baik?
Gak pernah dapat perlakukan nggak baik. Kalau kita baik, mereka lebih baik. Kalau yang lain itu pernah. Mereka udah mahar ternyata pergi sebelum kontrak selesai. Ya dilaporin polisi. Kalau kita jahat mereka bisa lebih jahat.
Gak pernah dapat perlakukan nggak baik. Kalau kita baik, mereka lebih baik. Kalau yang lain itu pernah. Mereka udah mahar ternyata pergi sebelum kontrak selesai. Ya dilaporin polisi. Kalau kita jahat mereka bisa lebih jahat.
Prosesi kawin kontraknya gimana?
Akadnya kontrak ada dua saksi aja. Kontraknya berapa lama, uangnya berapa, trus uangnya dikasih semua di awal. Kalau sudah dikasih di awal aman, kalau terjadi sesuatu di belakang nggak masalah maharnya dah lunas.
Akadnya kontrak ada dua saksi aja. Kontraknya berapa lama, uangnya berapa, trus uangnya dikasih semua di awal. Kalau sudah dikasih di awal aman, kalau terjadi sesuatu di belakang nggak masalah maharnya dah lunas.
Selama jadi istri kontrak ngapain aja?
Iya jalan-jalan seperti suami istri. Tamasya, diajak keluar, dibeliin macam-macam.
Iya jalan-jalan seperti suami istri. Tamasya, diajak keluar, dibeliin macam-macam.
Nggak pengin berhenti?
Mungkin ketagihan, karena manusia nggak mungkin ada puasnya. Udah dapat apapun ditelepon ya mau lagi.
Mungkin ketagihan, karena manusia nggak mungkin ada puasnya. Udah dapat apapun ditelepon ya mau lagi.
Katanya banyak orang Arab yang kawin kontrak?
Nggak juga warga negara Arab doang, ada juga lokal. Cuma warga negaranya nggak bisa disebutin. Kalau untuk lokal sama aja, nggak ada bedanya, nggak ada diskon.
Nggak juga warga negara Arab doang, ada juga lokal. Cuma warga negaranya nggak bisa disebutin. Kalau untuk lokal sama aja, nggak ada bedanya, nggak ada diskon.
***
Beberapa Fatwa MUI, Edaran Depag, dan Pernyataan Tokoh Ulama Tentang Syi’ah dilengkapi Fatwa Nikah Mut’ah/Kawin Kontrak
.1. MUI dalam Rakernas Jumadil Akhir 1414 H/Maret 1984 M, merekomendasikan tentang paham Syi’ah sebagai berikut:
Faham
Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam
mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlussunnah wal
Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu diantaranya :
a.
Syi’ah menolak Hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan
Ahlussunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan Hadis itu memenuhi
syarat Ilmu Mustalah Hadis.
b.
Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci), sedangkan Ahlussunnah
wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari
kekhilafan (kesalahan).
c.
Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlussunnah
wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
d.
Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah)
adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah)
memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan ummat.
e.
Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Shiddiq,
Umar Ibnul Khaththab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlussunnah wal
Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan
Ali bin Abi Thalib).
Mengingat
perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlussunnah wal Jama’ah
seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah”
(Pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam
Indonesia yang berfaham Ahlussunnah wal Jama’ah agar meningkatkan
kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas
ajaran Syi’ah. (Himpunan Fatwa MUI, hal. 48-49).
***
2. Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah, No: Kep-B-679/MUI/XI/1997.
a. Bahwa
nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara
umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.
b.
Bahwa praktik nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan,
kekhawatiran dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh
masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang
sebagai alat propaganda Syi’ah di Indonesia.
c. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang tidak mengakui danmenolak paham Syi’ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.
Memutuskan:
1. Nikah Mut’ah hukumnya adalah haram.
2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Himpunan Fatwa MUI, hal 350,351, & 354).
***
3. Fatwa MUI Jatim, No: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012:
a. Membaca dan seterusnya… (12 poin).
b. Menimbang:
1.
Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan para ulama di beberapa
daerah di Jawa Timur dinyatakan bahwa paham Syiah Imamiyah Itsna
Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya)
telah tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur.
2.
Bahwa adanya indikasi penyebaran paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah
(menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) dilakukan
secara masif kepada warga yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah.
3.
Bahwa telah ditemukan indikasi di beberapa daerah penyebaran paham
Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul
Bait dan semisalnya) dilakukan kepada warga yang menganut paham
Ahlussunnah wal Jama’ah dari kalangan tidak mampu disertai dengan
pemberian dalam bentuk santunan.
4.
Bahwa praktik-praktik penyebaran paham Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah
(menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) yang
dilakukan secara masif terhadap masyarakat yang berpaham Ahlussunnah
wal Jama’ah, jelas-jelas berpotensi menyulut keresahan dan konflik
horisontal.
5.
Bahwa berdasarkan penelitian saat ini tidak kurang dari 65 lembaga
berbentuk Yayasan, 8 Majelis Taklim, 9 Organisasi Kemasyarakatan, dan 8
Sekolah, atau pesantren yang ditengarahi mengajarkan/menyebarkan paham
Syiah.
6.
Bahwa konflik-konflik yang melibatkan pengikut Syiah Imamiyah Itsna
Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya)
sudah sering terjadi dan telah berjalan cukup lama sehingga dibutuhkan
adanya upaya pemecahan yang mendasar dengan memotong sumber masalahnya.
Tanpa upaya pemecahan yang mendasar sangat dimungkinkan konflik akan
muncul kembali di kemudian hari dan bahkan berpotensi menjadi lebih
besar.
7.
Bahwa di antara ajaran yang dikembangkan oleh faham Syiah Imamiyah
Itsna Asyariyah (menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan
semisalnya) adalah membolehkan bahkan menganjurkan praktik nikah mut’ah
(kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegitimasi
praktik perizinahan, seks bebas, dan prostitusi, serta merupakan bentuk
pelecehan terhadap kaum wanita sehingga bila tidak dicegah akan bertolak
belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah
mencanangkan program menata kota bersih asusila dengan menutup
tempat-tempat prostitusi.
8.
Bahwa penyebaran paham Syiah yang ditujukan kepada pengikut Ahlussunnah
wal Jama’ah patut diwaspadai adanya agenda-agenda tersembunyi,
mengingat penduduk Indonesia yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah tidak
cocok apabila Syi’ah dikembangkan di Indonesia.
9.
Bahwa diperlukan adanya pedoman untuk membentengi aqidah umat dari
aliran yang menyimpang dari paham Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam
pengertian yang luas).
c. Memperhatikan:
1.
Keputusan Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1984 tentang paham Syiah yang
menyatakan bahwa paham Syiah mempunyai perbedaan pokok dengan
Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut oleh umat Islam di Indonesia.
2. Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang Taswiyat al Manhaj (penyamaan
pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan) khususnya butir (4) dan
butir (6) yang menyatakan bahwa perbedaan yang dapat ditolerir adalah
perbedaan yang berada dalam majal al ikhtilaf (wilayah perbedaan) yaitu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana ‘alaihi wa ashhaby yakni paham keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam pengertian luas), sedangkan di luar majal al ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan penyimpangan.
3. Keputusan Ijtima’ Ulama komisi Fatwa MUI se-Indonesia II 26 Mei 2006 tentang peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI.
4. Keputusan MUI tertanggal 6 Nopember 2007 tentang 10 kriteria aliran sesat/menyimpang.
5. Telaah terhadap kitab yang menjadi rujukan dari paham Syiah antara lain:
a. Al-Kafi
b. Tahdzib al Ahkam
c. Al Istibshar
d.
Buku-buku Syiah lain seperti: Bihar al Anwar, Tafsir al Qummi, Fashl al
Khithab fi Itsbati Tahrifi Kitabi Rabbi al Arbab, Kasyful al Asrar li
al Musawi.
e.
Buku-buku Syiah berbahasa Indonesia antara lain: Saqifah Awal
Perselisihan Umat oleh O. Hashem, Shalat Dalam Madzhab Ahlul Bait oleh
Hiyatullah Husein al Habsyi, Keluarga Suci Nabi oleh Ali Umar al Habsyi.
Berdasarkan
kitab-kitab tersebut dapat diketahui adanya perbedaan yang mendasar
dengan Ahlussunnah wal Jama’ah (dalam pengertian luas) tidak saja pada
masalah furu’iyah tetapi juga masalah ushuliyah (masalah pokok dalam
ajaran Islam) di antaranya:
a.
Hadis menurut paham Syiah berbeda dengan pengertian Ahlussunnah.
Menurut Syiah hadis meliputi af’al, aqwal, dan taqrir yang disandarkan
tidak hanya kepada Nabi Muhammad saw tetapi juga para Imam-imam Syiah.
b. Paham Syiah meyakini bahwa imam-imam adalah ma’shum seperti para nabi.
c. Faham Syiah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (imamah) termasuk masalah aqidah dalam agama.
d.
Paham Syiah mengingkari otentisitas al Qur’an dengan mengimani adanya
tahrif al Qur’an, (lihat, Ushulul Kafi II/bab an Nawadir, no. 28).
e.
Paham Syiah meyakini wahyu setelah al Qur’an yakni yang disebut mushaf
Fatimah, (lihat, Ushulul Kafi II/hal. 298; Ushulul Kafi I/hal. 290).
f.
Syiah banyak melakukan penafsiran al Qur’an yang mendukung paham
mereka, antara lain melecehkan sahabat Nabi saw. Misalnya penulis Tafsir
al Qummi menafsirkan kalimat dalam surat al Hajj ayat 52, (lihat,
Tafsir al Qummi, hal. 259).
g.
Syiah meyakini bahwa para sahabat telah murtad sesudah wafatnya
Rasulullah saw, kecuali tiga orang. (lihat, Raudhatul Kafi hal. 198 dan
341; Biharul Anwar XXII/hal. 333.
h.
Paham Syiah meyakini bahwa orang tidak mengimani terhadap imam-imam
Syiah adalah Syirik dan Kafir, (lihat, Biharul Anwar, XXIII/hal. 390).
i.
Paham Syiah melecehkan sahabat Nabi saw, termasuk Abu bakar ra dan Umar
ra. (lihat, Syarh al Ziarah al Jami’ah al Kabirah, III/hal. 156;
Raudhatul Kafi, hal 198, no. 343; Kasyful Asrar wa Tabri’atil Aimmah al
Athar, hal 84).
j. Paham Syiah meyakini bahwa orang yang selain Syiah adalah pelacur, (lihat Raudah al Kafi, hal. 227. No. 431).
k.
Paham Syiah membolehkan bahkan menganjurkan peraktik nikah mut’ah.
(lihat, Furu’ul Kafi III/hal. 455; Furu’ul Kafi III/hal. 458).
l.
Aliran Syiah menghalalkan darah Ahlussunnah. (lihat, Kasyful Asrar wa
Tabtiatil Aimmah al Athar, hal. 85; Biharul Anwar XXVII/hal. 231).
m. Ajran Syiah melecehkan Nabi dan Ummul Mu’minin. (lihat, Kasyful Asrar wa Tabtiatil Aimmah al Athar, hal. 24-25).
n. Ajaran Syiah juga mempunyai doktrin Thinah (thinat al mu’minin wa al kafir)
yaitu doktrin yang menyatakan bahwa dalam penciptaan manusia ada unsur
tanah putih dan tanah hitam. Pengikut Syiah tercipta dari unsur tanah
putih sedangkan Ahlussunnah berasal dari tanah hitam. Para pengikut
Syiah yang tersusun dari tanah putih jika melakukan perbuatan maksiat
dosanya akan ditimpakan kepada pengikut Ahlussunnah (yang tersusun dari
tanah hitam) sebaliknya pahala yang dimiliki oleh pengikut Ahlussunnah
akan diberikan kepada para pengikut Syiah. Doktrin ini merupakan doktrin
yang tersembunyi dalam ajaran Syiah. (lihat, al Kafi Jilid II/ Kitab al
Imam, babthinat al mu’min wa al kafir).
o. Dan masih banyak lagi keganjilan yang lain.
6. Adanya fakta para pengikut Syiah menjadikan buku-buku sebagaimana tersebut pada butir 5 sebagaimana rujukannya.
7.
Keputusan fatwa MUI Kabupaten Sampang No. A-035/MUI/spg/1/2012 tentang
Ajaran Yang Disebarluaskan Sdr Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten
Sampang.
8.
Keputusan Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Masyarakat (BAKOR PAKEM) Kabupaten Sampang tanggal 04 Januari 2012
tentang kesesatan ajaran yang disebar luaskan oleh sdr Tajul Muluk.
9.
Keputusan Rapat Koordinasi MUI Kabupaten se Koordinat Wilayah (KORWIL)
Madura No. 01/MUI/KD/MDR/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah
Imamiyah Itsna Asyariyah.
10. Keputusan
Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota Se Koordinat Wilayah (KORWIL)
Malang No. 13/Korwil-IV/MLG/I/2012 tentang Pengukuhan Fatwa Kesesatan
Ajaran Syiah.
11. Keputusan
Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL)
Besuki No. 01/MUI/Besuki/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah
Imamiyah Itsna Asyariyah.
12. Keputusan
Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL)
Surabaya tentang Ajran Syiah atau aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah.
13. Keputusan
Rapat Koordinasi MUI Kabupaten/Kota se Koordinat Wilayah (KORWIL)
Bojonegoro No. Kep- 01/KORDA-BJN/I/2012 tentang Ajran Syiah atau aliran
Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah.
14. Berbagai
kajian yang dilakukan oleh para ahli dan para pengamat terkait aliran
Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, paham, pemikiran, dan aktivitasnya di
antaranya Pendapat Prof. Dr. Muhammad Baharun yang menyatakan bahwa
Syiah dan Ahlussunnah tidak mungkin disatukan.
15. Surat Edaran Kementerian Agama No. BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 tentang Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syiah.
16. Surat
Edaran Pengurus Besar Nahdatul Ulama NO. 724/A.II.03/10/1997 tentang
seruan agar kaum muslimin memahami secara jelas perbedaan prinsipil
antara Ahlussunnah wal Jama’ah sengan Syiah.
17. Kesimpulan hasil Seminar Nasional Sehari Tentang Syiah pada tanggal 21 September 1997 di Mesjid Istiqlal Jakarta.
18. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf J.
19. Undang-undang no. 1/PNPS/1965 tentang Hak Asasi Masnusia Pasal 73.
a. Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
b.
Berbagai pendapat yang berkembang dalam rapat tanggal 21 januari 2012
yang dihadiri oleh beberapa wakil dari MUI Kabupaten/Kota di Jawa Timur
(MUI Kab. Jember, MUI Kab Pasuruan, MUI Kab. Malang, MUI Kab. Sampang,
MUI Kota Surabaya, MUI Kab. Tuban, MUI Kab. Bojonegoro, MUI Kab.
Ponorogo, MUI Kab. Blitar) dan beberapa ormas Islam.
c.
Telaah terhadap dokumen-dokumen dalam bentuk VCD/CD antara lain yang
mengandung hujatan terhadap sahabat nabi, Perayaan haul Arbain, Arbain
Imam Husain, dan Acara Syiah di Gereja Bergzicht Lawang.
d. Mengingat dan seterusnya… (4 poin).
Memutuskan :
1.
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan
bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariah atau yang
menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta
ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna
Asyariah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.
2.
Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah
adalah bentuk pembajakan kepada Ahlul Bait Rasulullah saw.
3. Merekomendasikan :
a.
Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh
dengan faham dan ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariah atau
yang menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya).
b.
Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan
tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan
dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana
kondusif untuk kelancaran dakwah Islam.
c. Kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
d.
Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan
tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
antara lain membekukan/melarang aktifitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.
e.
Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak
tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya
saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik,
karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.
f.
Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon bertindak tegas
dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
g.
Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang
kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asayariah atau yang
menggunakan nama samaran Mazhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
***
4. Pandangan MUI (Ahlussunnah wal Jama’ah) terhadap Faham sesat:
Ada
banyak hal yang membuat MUI mengeluarkan fatwa haram, memasuki kelompok
sesat/sempalan dalam Islam, khususnya yang sekarang ini sedang
berkembang di tanah air, seperti faham Syi’ah, Islam Jama’ah,
Darul Arqam, Aliran Ahmadiyah, Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme
Agama, Jaringan Islam Liberal (JIL) dan lain-lainnya. Berkaitan dengan
faham sesat tersebut maka Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2007
menetapkan tanda-tanda faham sesat, di antaranya:
a. Mengingkari salahsatu rukun iman dan rukun Islam
b. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al Qur’an dan Sunnah)
c. Meyakini turunnya wahyu sesudah al Qur’an
d. Mengingkari autentisitas dan kebenaran al Qur’an
e. Menafsirkan al Qur’am yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
f. Mengingkari kedudukan Hadis sebagai sumber ajaran Islam
g. Melecehkan/ mendustakan nabi dan rasul
h. Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
i. Mengurangi/menambah pokok-pokok ibadah yang tidak ditetapkan syariah
j. Mengafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya. (Pandangan
Ulama Sunni tentang Faham Syi’ah “Makalah” oleh Prof. Dr. H.
Minhajuddin, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Disampaikan dalam Diskusi
Panel tentang Pemikiran Spekulatif Syi’ah dan Pengaruhnya Terhadap
Ukhuwah Islamiyah di Indonesia yang dilaksanakan oleh LPPI Ind. Timur di
Gedung Mulo Makassar pada tanggal 5 Februari 2011).
Catatan:
kesepuluh kriteria aliran sesat di atas telah dianut dan diamalkan oleh
Syiah Imamiah, Itsna Asyariah, Ja’fariah, Mazhab Ahlul Bait, sesuai
hasil Musyawarah BASSRA (Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura),
lihat lampiran Fatwa MUI Jatim tentang Syiah.
***
5. Pernyataan Tokoh-tokoh MUI Pusat dan daerah.
a. KH. Hasan Basri, Mantan Ketua MUI Pusat. “Kalau dari segi ajaran bahaya Syi’ah melebihi ekstasi dan narkotik. Sebab, dia meracuni akidah. Kalau ekstasi dan narkotik hanya meracuni fisik, tapi kalau akidah yang diracuni, itu sangat berbahaya sekali bagi manusia… Majelis Ulama pernah memutuskan bahwa akidah Syi’ah ini tidak benar.
Kemudian kita didatangi duta-duta besar dari mana-mana. Yang satu
mendukung kita bagus sekali, tapi salahsatu duta besar yang datang dan
bertanya, ‘kenapa kok tidak menyetujui Syi’ah’, saya katakan, ‘kami menyelamatkan akidah kami, menyelamatkan umat kami’. Itu yang diputuskan Majelis Ulama. Jadi jangan dibawa-bawa masalah politik apalagi politik negara!’”
b. KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri NU): Kelompok Rafidhah (Syi’ah) adalah kelompok yang menghina Sahabat Abu Bakar dan Umar,
serta membenci para Sahabat lainnya. Akan tetapi mereka menjunjung
tinggi Ali bin Abu Thalib. Kelompok ini adalah SESAT. Kesesatan mereka
antara lain karena menghina dan membenci Sahabat Nabi Muhammad saw
padahal menghina dan membenci Sahabat sama dengan membenci Nabi Muhammad sendiri. Kaidah ini didasarkan pada sebuah Hadis, “Dari
Abdullah ibn Maghaffal ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
‘Takutlah kamu kepada Allah, takutlah kamu kepada Allah tentang
sahabatku. Janganlah kamu menjadikan mereka sasaran (celaan dan laknat).
Barangsiapa mencintai mereka, maka dengan kecintaanku ia mencintai
mereka. Barangsiapa membenci mereka maka dengan kembencianku ia membenci
mereka, dan barangsiapa menyakiti mereka maka sama dengan menyakitiku.
Dan barangsiapa menyakitiku, maka ia telah menyakiti Allah, dan
barangsiapa menyakiti Allah maka ia telah dekat untuk disiksa Allah.” (Mutiara-mutiara Dakwah KH. Hasyim Asy’ari, oleh Dr. Samsul Ma’arif, hal. 117-118).
c.
PBNU, Rais Aam: KH. M. Ilyas Ruhiat, Katib Aam: KH. Drs. M. Dawam
Anwar, “Syuriah PBNU di Jakarta menganggap penting dibukukannya
makalah-makalah tentang Syi’ah yang disampaikan pada Seminar Nasional
Sehari tentang Syi’ah pada tanggal, 21 September 1997 di aula masjid
Istiqlal Jakarta. Karena makalah-makalah itu memuat penjelasan yang
akurat tentang hakikat aqidah dan ajaran Syi’ah yang diangkat dari
buku-buku Syi’ah yang standar (Mu’tabarah). Maka
kumpulan-kumpulan ini perlu dibaca dan dipahami oleh kaum muslimin,
terutama para intelektualnya, agar mengetahui secara jelas perbedaan
yang prinsipil antara Ahlus Sunnah dan Syi’ah, tak terkecoh oleh obrolan propagandis-propagandis Syi’ah, yang menyamakan Syi’ah dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah” (Mengapa Kita Menolah Syiah, hal. XI)
d. Wasiat” KHM. Nur (alm) di RS Islam Faisal, kira-kira 10 hari sebelum wafat.
Saya
ingin beritahu Nasaruddin Umar (Prof. Nasaruddin Umar, Wakil Menteri
Agama RI); Saya tidak setuju JR jadi doktor di UIN Alauddin. Nasaruddin
itu murid saya, dia pernah tinggal di rumah saya dan belajar bersama
dengan istri saya.
Pernyataan (Alm) sebelumnya di rumah beliau di Lanraki Daya’:
1) Saya sudah lama resah mendengar rencana pemberian gelar doktor ilmu agama kepada JR yang saya tahu penganut danpenyebar ajaran Syi’ah
2) Ajaran Syi’ah bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di Indonesia
3) Haram hukumnya memberi gelar doktor ilmu agama kepada JR
4) Kewajiban semua ulama menolak rencana pemberian gelar ini
5) Kewajiban cendekiawan dan kaum muslimin mengikuti dan menghormati fatwa ulama
6) Jika hal ini terjadi maka kita semua berdosa. (Arsip LPPI Ind. Timur)
e. KHM. Sanusi Baco, Lc (Ketua MUI Sul-Sel)
“Tidak
boleh memberikan gelar doktor ilmu agama kepada orang yang meyakini dan
menyebarkan pemahaman yang menyimpang, sebagaimana tidak boleh menjual
beras ketan kepada orang yang kita tahu akan membuatnya menjadi minuman
yang memabukkan; JR adalah ilmuan yang tidak berakhlak karena menjelek-jelekkan para sahabat dan tabi’in (para ulama); Pihak UIN Alauddin Makassar adalah orang yang bijaksana dan berpengalaman. Tentunya tidak akan memberikan gelar doktor ilmu agama yang merupakanpujian dan penghormatan serta pengakuan kepada orang yang demikian itu (JR).” (Arsip LPPI Ind. Timur).
f. Prof. Dr. KHM. Farid Wajdi (Pimp. Ponpes DDI Mangkoso, Ketua Bid. Fatwa MUI Sulsel).
“Rencana pemberian gelar doktor ilmu agama kepada JR merupakan bukti keberhasilan kaum orientalis merusak Islam melaluibeasiswa belajar Islam dinegara Barat.
Sebagian lulusannya tidak bisa lagi membedakan mana perbedaan dalam
agama yang bisa ditolerir, mana yang tidak boleh ditolerir. Ajaran Ahmadiyah, Syi’ah, Pluralisme, Sekularisme, Liberalisme agama tidak boleh dibiarkan karena merusak akidah umat dan telah dinyatakan sesat oleh ulama sejak dahulu sampai sekarang, temasuk oleh MUI.” (Arsip LPPI Ind. Timur).
***
6. Surat Edaran Depag
SYI’AH IMAMIAH
Sebutan
lengkapnya adalah Syi’ah Imamiah Isna Asyariah, tetapi biasa disingkat
menjadi Syi’ah Imamiah. Sekte ini mengakui pengganti Ja’far Sodiq adalah
Musa Al-Kadzam sebagai Imam ketujuh, yaitu anak dari Ja’far dan saudara
dan saudara dari Ismail almarhum. Imam mereka semuanya ada 12 dan Imam
yang kedua belas dan yang terakhir adalah Muhammad. Pada suatu saat pada
tahun 260H Muhammad ini hilang misterius. Menurut kepercayaan mereka ia
akan kembali lagi ke alam dunia ini untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan. Muhammad tersebut mendapat sebutan sebagai Muhammad al-Mahdi
al-Muntadzar.
Yang
berkuasa di Iran sekarang ini adalah golongan Syi’ah Imamiah. Di antara
ajaran-ajaran Syi’ah Imamiah adalah sebagai berikut:
a.
Mereka menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah
dari pemiliknya, yaitu Ali. Oleh karena itu mereka memaki dan mengutuk
kedua beliau tersebut. Seakan-akan laknat (mengutuk) disini merupakan
sebagian dari ajaran agama.
b.
Mereka memberikan kedudukan kepada Ali setingkat lebih tinggi dari
manusia biasa. Ia merupakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
c. Malahan ada yang berpendapat bahwa Ali dan Imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat Ketuhanan.
d.
Mereka percaya bahwa Imam itu ma’shum terjaga dari segala kesalahan
besar atau kecil. Apa yang diperbuat adalah benar, sedang apa yang
ditinggalkan adalah berarti salah.
e.
Mereka tidak mengakui adanya Ijma’ kesepakatan ulama Islam sebagai
salah satu dasar hukum Islam, berbeda halnya dengan aliran Ahlus Sunnah
wal Jama’ah. Mereka baru mau menerima Ijma’ apabila Ijma’ ini direstui
oleh Imam. Oleh karena itu dikalangan mereka juga tidak ada ijtihad atau
penggunaan ratio/intelek dalam penerapan hukum Islam. Semuanya harus
bersumber dari Imam. Imam adalah penjaga dan pelaksana Hukum.
f.
Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu,
misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini
mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal,
antara lain sebagai berikut:
1)
Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua
belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
2) Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
3) Antara suani-istri tidak ada saling mewarisi.
4)
Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai talak. Apabila waktu yang
ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
5)
Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang
sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan
nikah biasa.
g.
Mereka mempunyai keyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal itu
akan kembali ke alam dunia pada akhir zaman untuk memberantas segala
perbuatan kejahatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syi’ah. Baru
sesudah Imam Mahdi datang, alam dunia ini akan kiamat.
Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam
ajaran Syi’ah Imamiah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak
boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada iman. Antara manusia
biasa dan Iman ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang
merupakan tempat subur untuk segala manacam khurafat dan tahyul yang
menyimpang dari ajaran Islam. (Surat Edaran Depag No. D/BA.01/4865/1983, Tanggal, 5 Desember 1983).
Dirangkum oleh, H. M. Said Abd. Shamad, Ketua LPPI Ind. Timur, Anggota Komisi Dakwah MUI Makassar
Ttd Makassar, 7 Jumadul Ula 1433 H
29 Maret 2012 M
Disaksikan oleh:
Penasehat LPPI Ind. Timur, Penasehat LPPI Ind. Timur Ttd Ttd
KH. Jamaluddin Amin Prof. Dr. KH. M. Farid Wajdi, MA.
Ketua Dewan Penasehat MUI Sulsel Ketua Bid. Fatwa MUI Sulsel
{lppimakassar.com/KapanLagi.com/ Muh. Faisal, S.Pd, M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)/ nahimunkar.com}.
0 Response to "Pelacuran dengan Sebutan Kawin Kontrak/Nikah Mut’ah (Ajaran Syi’ah Kafir) di Puncak-Bogor"
Posting Komentar