31 Januari 2016
- Pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang meminta orang miskin diet dan
mengurangi makan beras, sebagai candaan tidak bermutu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, candaan itu menunjukkan Puan tidak memahami UUD 1945.
"Puan jelas menunjukkan kualitasnya bahwa dia sama sekali tidak memahami
apalagi menghayati UUD 45 dengan melakukan olok-olok terhadap kehidupan
rakyat miskin yang membutuhkan beras untuk bertahan hidup," katanya
dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/1).
Buntut dari pernyataan Puan itu, Asep meragukan terlaksananya gagasan atau program Trisakti dan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Puan menurut catatannya tidak memahami bunyi pembukaan UUD 45 yang
salah-satunya berbunyi bahwa negara berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan umum.
"Kesejahteraan umum itu termasuk adalah memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat.Jadi kalau masyarakat miskin bertambah karena negara gagal
mengangkat harkat mereka, maka negara tetap punya kewajiban untuk
memenuhi kebutuhan mereka seperti beras, bukan malah diolok-okok untuk
diet dan mengurangi makan beras," jelasnya.
Puan juga tidak memahami Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
"Program beras miskin ini tujuannya yah agar fakir miskin yang tidak
sanggup membeli beras memenuhi kebutuhannya, negara lah yang wajib
memelihara mereka," kata Asep.
Puan, menurutnya, juga tidak memahami Pasal 33 Ayat 2 bahwa
'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara' dan Pasal 33 Ayat 3 yang
berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat'.
"Juga Pasal 33 Ayat 4 yang berbunyi 'perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional'," tegasnya.
Jadi sangat aneh, kalau dirinya dan kementrian yang dipimpinnya membuat
iklan dimana-mana dengan biaya yang tidak sedikit mengenai revolusi
mental, kalau Puan sendiri tidak merevolusi mentalnya dari anak seorang
penguasa partai, menjadi seorang menteri yang melayani rakyatnya.
"Untuk apa buang-buang uang banyak-banyak untuk mensosialisasikan
revolusi mental, kalau menterinya sendirim mentalnya tidak berubah dari
mental seorang anak penguasa partai, menjadi mental menteri yang
melayani rakyatnya.Jadi memang mentalnya seperti itu, susah diup grade,
kapasitasnya yah segitu," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
Asep pun mempertanyakan sikap pemerintahan Jokowi yang seperti tidak
peduli pada rakyat miskin.Berbagai subsidi terhadap rakyat seperti
subsidi BBM yang dicabut dengan alasan untuk dialihkan kepada mereka
yang membutuhkan seperti rakyat miskin, dengan penolakan Puan untuk
menambah jatah beras miskin menjadi tidak jelas
0 Response to " Rakyat di Kasih Cuitan Tak Bermutu, Pakar Hukum : Bukti Puan Tak Paham Makna UUD 1945."
Posting Komentar