Rakyat di Kasih Cuitan Tak Bermutu, Pakar Hukum : Bukti Puan Tak Paham Makna UUD 1945.

31 Januari 2016


- Pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang meminta orang miskin diet dan mengurangi makan beras, sebagai candaan tidak bermutu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, candaan itu menunjukkan Puan tidak memahami UUD 1945.
"Puan jelas menunjukkan kualitasnya bahwa dia sama sekali tidak memahami apalagi menghayati UUD 45 dengan melakukan olok-olok terhadap kehidupan rakyat miskin yang membutuhkan beras untuk bertahan hidup," katanya dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/1).
Buntut dari pernyataan Puan itu, Asep meragukan terlaksananya gagasan atau program Trisakti dan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.
Puan menurut catatannya tidak memahami bunyi pembukaan UUD 45 yang salah-satunya berbunyi bahwa negara berkewajiban meningkatkan kesejahteraan umum.
"Kesejahteraan umum itu termasuk adalah memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.Jadi kalau masyarakat miskin bertambah karena negara gagal mengangkat harkat mereka, maka negara tetap punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti beras, bukan   malah diolok-okok untuk diet dan mengurangi makan beras," jelasnya.

Puan juga tidak memahami  Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Program beras miskin ini tujuannya yah agar fakir miskin yang tidak sanggup membeli beras memenuhi kebutuhannya, negara lah yang wajib memelihara mereka," kata Asep.
Puan, menurutnya, juga tidak memahami Pasal 33 Ayat 2 bahwa 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara' dan Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
"Juga Pasal 33 Ayat 4 yang berbunyi 'perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'," tegasnya.
Jadi sangat aneh, kalau dirinya dan kementrian yang dipimpinnya membuat iklan dimana-mana dengan biaya yang tidak sedikit mengenai revolusi mental, kalau Puan sendiri tidak merevolusi mentalnya dari anak seorang penguasa partai, menjadi seorang menteri yang melayani rakyatnya.
"Untuk apa buang-buang uang  banyak-banyak untuk mensosialisasikan revolusi mental, kalau menterinya sendirim mentalnya tidak berubah dari mental seorang anak penguasa  partai, menjadi mental menteri yang melayani rakyatnya.Jadi memang mentalnya seperti itu, susah diup  grade, kapasitasnya yah segitu," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
Asep pun mempertanyakan sikap pemerintahan Jokowi yang seperti tidak peduli pada rakyat miskin.Berbagai subsidi terhadap rakyat seperti subsidi BBM yang dicabut dengan alasan untuk dialihkan kepada mereka yang membutuhkan seperti rakyat miskin, dengan penolakan Puan untuk menambah jatah beras miskin menjadi tidak jelas

0 Response to " Rakyat di Kasih Cuitan Tak Bermutu, Pakar Hukum : Bukti Puan Tak Paham Makna UUD 1945."

Posting Komentar