Kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi menjadi grand corruption atau skandal mega korupsi di negeri ini. Selain menyita perhatian publik, kasus ini melibatkan angka yang sangat fantastis yaitu Rp755 miliar. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Fadli, andai Pemprov DKI bersabar, uang senilai Rp755 miliar itu tidak menjadi sia-sia. Sebab, hak guna bangunan di lahan itu akan berakhir pada 2018. “Padahal, Pemerintah DKI bisa menggunakan lahan itu tahun 2018 tanpa harus mengeluarkan dana sampai Rp755 miliar. Ini kan angka yang besar,” tegas Fadli.
Karena itu kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengambil sikap meneliti dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat yang datang. Fadli pun berniat mempertanyakan itu kepada Pimpinan KPK periode ini.
“Karena pimpinan KPK yang lama itu sudah menyampaikan bahwa sudah jelas ada kesalahan dan juga potensi korupsi yang besar disana. Jadi sebetulnya sudah bisa ditetapkan tersangka pada saat itu,” imbuhnya.
Fadli pun secara terbuka menantang Ahok untuk berdebat terkait kasus Sumber Waras. Hal ini disampaikan karena Ahok menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus Sumber Waras.
“Saya berani tuh berdebat sama Ahok, dimana untuk menunjukan ini. Karena saya kira dia jangan hanya bermulut besar gitu. Tapi besar juga (mengakui ada) kerugian negara yang diakibatkan oleh dia,” tegasnya.
Ia berpendapat kejanggalan dalam pembelian tanah milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI sangat jelas. Pertama, laporan BPK menjelaskan kasus Sumber Waras ini merupakan satu potensi yang sangat besar untuk menjadi grand corruption karena melibatkan angka yang cukup fantastis 750 miliar.
Kedua, kepemilikan lahan seluas 3,7 hektare yang terletak tepat di sebelah RS Sumber Waras hanya didasarkan pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sebagai penjual. HGB lahan itu akan berakhir pada tahun 2018.
Ketiga, dilihat dari proses pencairan dana. Pembayaran tanah dilakukan bukan pada hari-hari kerja dan di saat tutup anggaran pada tanggal 25-30 Desember 2014.
Kejanggalan lainnya, transaksi jual beli lahan dilakukan YKSW dan Pemprov DKI di saat lahan tersebut sudah tengah dalam proses dijualbelikan dengan PT Ciputa Karya Unggul (CKU).
Ahok sendiri sempat dibuat panas dengan tantangan Fadli itu. “Lama-lama dia kalah berdebat ngajak saya naik ke ring. Kalau naik ring saya jamin Fadli Zon KO (knockout) sama saya,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
Sumber: mediajakarta.com
0 Response to "Kasus Sumber Waras & Grand Corruption "
Posting Komentar