ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK


Senin, 15 Februari 2016 | 16:36 WIB
 Presiden terpilih, Joko Widodo (dua kiri) berbincang dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (dua kanan) dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Puan Maharani (kiri) serta Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP di Marina Convention Center (MCC), Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2014). Rakernas yang dihadiri presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) serta sejumlah ketua partai koalisi ini mengusung tema Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat.

 
JAKARTA,  Indonesia Corruption Watch mempertanyakan perubahan sikap PDI Perjuangan dalam memandang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat 10 tahun menjadi oposisi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, PDI-P konsisten menolak revisi UU KPK.
Namun, setelah berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, PDI-P menjadi motor untuk merevisi UU KPK. (Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK)
"Selama 10 tahun, PDI-P konsisten jadi oposisi, tetapi sekarang jadi partai pemerintah enggak konsisten lagi," kata aktivis ICW, Donal Faridz, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional perayaan HUT ke-8 Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
ICW mengapresiasi sikap Gerindra yang saat ini menolak revisi UU KPK. Dia berharap, Gerindra tetap konsisten untuk menolak upaya pelemahan KPK jika nantinya menjadi parpol penguasa. (Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)
"PDI-P tidak siap berkuasa, melupakan komitmennya, dan mengakses berbagai akses yang ada sebagai sumber pendanaan politiknya. Harapannya Gerindra jadi parpol yang konsisten dan yang komit," ucap Donald.
PDI-P pernah menolak revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Saat voting dalam rapat internal Komisi III, tujuh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura.
Satu fraksi, yakni PKS, tak mengambil sikap. Hanya PDI-P yang saat itu menyatakan penolakan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)
Kini, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK dengan 15 anggotanya ikut mengusulkan draf RUU tersebut.
Memang ada 30 anggota DPR dari lima fraksi lain yang ikut menandatangani draf usulan revisi UU KPK.
Namun, hanya dua anggota PDI-P, Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska, yang selalu aktif saat pembahasan RUU ini di Baleg DPR. (Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)
Hingga saat ini, baru tiga Fraksi di DPR yang menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, dan F-PKS.

DPR akan menggelar rapat paripurna membahas soal revisi tersebut pada Kamis (18/2/2016).

0 Response to "ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK"

Posting Komentar